Palu, Japrinews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar uji publik terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Ekonomi Hijau digedung DPRD Sulteng Jalan Mohammad Yamin Kota Palu, Kamis 06/11/2025.
Raperda ini merupakan inisiatif DPRD Sulteng, khususnya Komisi II yang bertujuan mendorong pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan dan berkeadilan bagi masyarakat daerah.
Uji publik tersebut dipimpin langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Sulteng, Yus Mangun, dan dihadiri perwakilan Kementerian Hukum Wilayah Sulawesi Tengah, akademisi penyusun naskah akademik, Tenaga Ahli DPRD organisasi perangkat daerah terkait, Organisasi Masyarakat, serta para pemangku kepentingan lainnya.
Dalam kesempatan itu, Ketua Komisi II Yus Mangun menyampaikan bahwa lahirnya Raperda Ekonomi Hijau merupakan respon DPRD terhadap perkembangan pemanfaatan sumber daya alam di Sulteng yang saat ini terus meningkat, terutama di sektor pertambangan dan industri ekstraktif lainnya.
Menurutnya, diperlukan payung hukum yang mampu memastikan agar pengelolaan kekayaan alam tidak hanya mengejar pertumbuhan ekonomi, namun juga memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.
“Raperda ini kita inisiasi agar pembangunan ekonomi yang terjadi tidak merusak lingkungan dan tetap memperhatikan hak-hak masyarakat sekitar kawasan produksi. Ekonomi hijau adalah konsep pembangunan yang berorientasi pada keberlanjutan. Sulteng harus maju, tetapi juga lestari dan berkeadilan,” ujar Politisi Golkar
Perwakilan Kanwil Kemenkumham Sulteng dalam uji publik tersebut menyampaikan dukungan terhadap penyusunan Raperda Ekonomi Hijau.
Menurutnya, regulasi ini sejalan dengan kebijakan nasional terkait pembangunan rendah karbon dan pemulihan lingkungan hidup.
Sementara itu, Tim penyusun Naskah Akademik memaparkan bahwa regulasi ini nantinya dapat menjadi instrumen daerah dalam mengendalikan aktivitas ekonomi yang memiliki potensi merusak lingkungan, sekaligus mendorong investasi ramah lingkungan, penerapan teknologi bersih, dan peningkatan peran masyarakat dalam menjaga kelestarian sumber daya alam.
Uji publik ini juga membuka ruang dialog dengan peserta untuk memberikan masukan dan penguatan substansi Raperda sebelum dibahas lebih lanjut dalam tahapan pembahasan legislatif.***


