22.5 C
Indonesia
Sunday, December 7, 2025
spot_img

Komisi I DPRD Sulteng Matangkan Raperda Narkotika Berbasis Kearifan Lokal

Palu, Japrinews.id – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) terus mematangkan penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Narkotika yang diharapkan mampu menjawab kebutuhan masyarakat di setiap wilayah Sulteng. Penyusunan regulasi ini menekankan penyesuaian dengan karakter dan kearifan lokal yang berbeda-beda di tiap daerah.

Wakil Ketua Komisi I, Elisa Bunga Allo, menjelaskan bahwa Raperda ini dirancang tidak hanya dengan pendekatan hukum, tetapi juga pendekatan kemanusiaan dan kebudayaan.

“Setiap daerah memiliki nilai, adat, dan tradisi yang berbeda. Ranperda ini harus menyentuh kehidupan masyarakat secara langsung tanpa mengabaikan perbedaan kultur,” ujarnya, Jumat, 31/11/ 2025.

Elisa menegaskan bahwa penyalahgunaan narkotika tidak bisa ditangani hanya melalui penegakan hukum. Diperlukan kolaborasi lintas sektor — pemerintah daerah, kepolisian, BNN, tokoh adat, tokoh agama, hingga pemuda — untuk memperkuat upaya pencegahan.

Menurutnya, regulasi yang sedang dirumuskan bertujuan membangun kesadaran kolektif agar masyarakat berperan aktif melindungi generasi muda dari ancaman narkotika.

“Kami ingin peraturan ini menjadi jembatan antara pemerintah dan rakyat dalam menciptakan lingkungan yang aman, sehat, dan berdaya,” tegasnya.

Ia pun mengajak seluruh elemen masyarakat menjadikan gerakan anti-narkotika sebagai gerakan budaya, demi memastikan masa depan Sulteng terbebas dari kerusakan generasi.***

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest Articles