Jakarta, Japrinews.id — Wakil Ketua MPR RI, Abcandra Muhammad Akbar Supratman, menindaklanjuti aduan dari perwakilan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Donggala terkait kejelasan penganggaran dan nasib mereka di daerah.
Dalam pertemuan tersebut, Akbar menyampaikan langsung aspirasi dan keluhan tenaga PPPK Donggala, terutama mengenai persoalan penganggaran yang selama ini menimbulkan kebingungan di tingkat daerah.
“Hampir 4.000 PPPK di Kabupaten Donggala terancam diberhentikan akibat persoalan keuangan daerah,”
ujar Akbar dikutip dari akun Instagram @temu_akbarsupratman, Minggu 05/10/2025.
Akbar menegaskan komitmennya untuk terus mengawal aspirasi masyarakat, termasuk tenaga PPPK di daerah, agar memperoleh kepastian hukum dan kesejahteraan yang layak.
“Masalah ini bukan hanya persoalan administratif, tetapi juga menyangkut motivasi dan kinerja para pegawai yang telah mengabdikan diri bagi pelayanan publik. PPPK jangan sampai dipinggirkan. Mereka sudah berjuang untuk negara, maka pemerintah wajib memberikan kejelasan status, hak, dan kesejahteraan. Kami di MPR akan terus menjembatani aspirasi ini agar kebijakan yang lahir benar-benar berpihak kepada rakyat,”
tandasnya.
Sementara itu, Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI, Wihadi Wiyanto, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, menegaskan bahwa urusan pengangkatan dan penganggaran PPPK sepenuhnya menjadi kewenangan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) serta Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
“Banggar DPR menegaskan bahwa anggaran PPPK tidak dibebankan kepada pemerintah daerah, melainkan ditangani langsung oleh pemerintah pusat. Jadi, Pemkab Donggala tidak perlu khawatir soal beban anggaran karena hal ini menjadi tanggung jawab APBN,”
jelas Wihadi.
Ia menambahkan, untuk penyelesaian teknis dan kebijakan lebih lanjut, Pemerintah Kabupaten Donggala perlu menjalin komunikasi langsung dengan kedua kementerian terkait. Langkah ini dinilai penting agar prosedur, mekanisme penganggaran, serta kepastian hak-hak tenaga PPPK dapat diatur sesuai ketentuan yang berlaku.***


