21.4 C
Indonesia
Monday, February 16, 2026
spot_img

Pria di Palu Tewas Ditikam Akibat Utang Rp160 Ribu, Pelaku Ditangkap Polisi

Palu, Japrinews.id – Hanya gara-gara persoalan utang piutang senilai Rp160 ribu, seorang pria berinisial HB (56) kehilangan nyawanya setelah mengalami penikaman oleh LAN (52). Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Palu resmi menetapkan LAN sebagai tersangka atas kasus penganiayaan yang berujung kematian tersebut.

Dalam konferensi pers di Media Center Sihumas Polresta Palu, Jumat (19/9), Kasat Reskrim AKP Ismail, S.H., M.H. memaparkan kronologis kejadian yang menggegerkan publik. Ia turut didampingi Kanit Jatanras IPTU Erics Iskandar, S.H., PS. Kasubsi PIDM AIPTU I Kadek Aruna, dan Kasi Propam IPDA Novembry.

Peristiwa terjadi pada Sabtu, 13 September 2025, sekitar pukul 21.00 WITA di rumah seorang warga bernama Zalmin, Jalan Bukit Sofa, Kelurahan Talise, Kecamatan Mantikulore, Kota Palu. Saat itu, korban HB sedang bersama saksi di lokasi.

“Tersangka LAN datang dengan membawa sebilah pisau pendek (badik) berukuran 40 cm yang diselipkan di pinggang. Ia naik ke lantai dua rumah Zalmin, bermaksud menemui seseorang bernama Luku. Korban ikut naik untuk membicarakan masalah utang. Tak lama kemudian, saksi melihat korban turun dengan luka tusuk di pinggang,” jelas AKP Ismail.

Korban sempat dilarikan ke RS Anutapura Palu dan menjalani perawatan intensif selama tiga hari. Namun, luka tusuk yang cukup parah membuat korban meninggal dunia pada Senin, 15 September 2025.

Menerima laporan tersebut, Satreskrim Polresta Palu bergerak cepat dengan melakukan olah TKP, pemeriksaan saksi, dan pengumpulan barang bukti. Upaya tersebut membuahkan hasil setelah tersangka LAN berhasil ditangkap di Desa Ombo, Kabupaten Donggala, Kamis (18/9) pukul 22.00 WITA.

Barang bukti yang disita antara lain sebilah pisau pendek berukuran 40 cm yang diduga digunakan pelaku, serta selembar baju hitam milik korban.

“Atas perbuatannya, tersangka LAN dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian,” tegas AKP Ismail.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest Articles