POSO, Japrinews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah mengambil langkah strategis untuk memastikan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat benar-benar menjawab kebutuhan di lapangan.
Melalui sosialisasi ini diharapkan membuka ruang dialog untuk menyerap masukan langsung dari para pemangku kepentingan. Sosialisasi tersebut bertempat di Hotel Kartika, Poso, Kamis (11/9/2025),
Tampak hadir para tokoh dari empat komunitas adat besar di Poso—Napu, Pamona, Bada, dan Besoa—bersama guru sejarah, aktivis pemberdayaan perempuan, mahasiswa, serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, termasuk Dinas Kehutanan dan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Poso.
Forum ini secara khusus mengupas urgensi Ranperda sebagai payung hukum turunan dari tiga undang-undang fundamental: UU Kehutanan, UU Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, serta UU Desa.
Ketiganya mengamanatkan pengakuan negara atas hak-hak konstitusional masyarakat adat, mulai dari pengelolaan hutan adat hingga eksistensi desa adat.
Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Poso, Aris Bakilo, SE, yang tampil sebagai narasumber, menyuarakan harapan besar dari tingkat lokal. “Ranperda ini adalah jawaban atas penantian panjang kami. Pengakuan resmi dari pemerintah akan menjadi benteng untuk melindungi warisan budaya, kearifan lokal, dan wilayah adat kami dari berbagai tekanan,” tegasnya.
Perspektif kebijakan yang lebih luas dipaparkan oleh narasumber kedua, Dr. Rahman, Sekretaris Dinas Kebudayaan Provinsi Sulawesi Tengah. Ia mengungkap data krusial bahwa di Sulteng terdapat 79 wilayah adat yang dihuni 108.293 jiwa dengan total luas mencapai 837.938,72 hektar.
”Ini adalah aset sosial dan ekologis yang luar biasa,” jelas Dr. Rahman. “Tantangannya, 34 wilayah adat di antaranya tumpang tindih di dua atau lebih wilayah administrasi kabupaten/kota. Karena itu, Perda di tingkat provinsi menjadi sangat vital untuk menyelaraskan kebijakan dan mencegah konflik.”
Suasana diskusi berlangsung dinamis. Para tokoh adat menekankan pentingnya proses identifikasi dan verifikasi yang transparan dan partisipatif, sementara kalangan mahasiswa menyoroti perlunya pelibatan generasi muda dalam pelestarian nilai-nilai adat di era modern.


