Jakarta, Japrinews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook.
Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, pada hari Kamis di jakarta.04/09/2025.
Menurutnya, keputusan itu diambil setelah penyidik melakukan pemeriksaan terhadap lebih dari 120 saksi dan empat ahli, serta mengantongi sejumlah alat bukti yang kuat.
“Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, serta alat bukti yang ada, sore ini setelah ekspose ditetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Anang.
Kasus pengadaan laptop berbasis Chromebook ini diduga merugikan keuangan negara hingga Rp1,98 triliun. Proyek yang digulirkan sejak 2019 itu menelan anggaran hampir Rp9,9 triliun dan menjadi sorotan publik karena dinilai tidak sesuai kebutuhan sekolah, terutama di daerah 3T yang minim akses internet.
Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung, menyebut Nadiem beberapa kali bertemu dengan pihak Google Indonesia sebelum proyek berlangsung. Pertemuan itu berujung pada kesepakatan penggunaan sistem operasi Chrome OS dalam pengadaan perangkat TIK di Kemendikbudristek.
Nadiem sendiri tampak hadir di Kejagung pada Kamis pagi dengan didampingi kuasa hukumnya, Hotman Paris Hutapea. Saat disapa awak media, ia hanya menjawab singkat.
“Dipanggil untuk kesaksian, terima kasih, mohon doanya,” ujar Nadiem sembari melangkah masuk ke ruang pemeriksaan.
Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan beberapa pejabat lain sebagai tersangka, yakni Sri Wahyuningsih (mantan Direktur Sekolah Dasar), Mulyatsyah (mantan Dirjen PAUD Dikdasmen), Jurist Tan (staf khusus Mendikbudristek), dan seorang konsultan perorangan, Ibrahim Arief.
Usai pemeriksaan, Nadiem langsung ditahan selama 20 hari di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk memperlancar proses penyidikan. Ia dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.


