28.3 C
Indonesia
Sunday, January 18, 2026
spot_img

Wali Kota Palu Instruksikan Penundaan Pembayaran PBB-P2, Pastikan Tidak Memberatkan Masyarakat

Palu, Japrinews.id– Wali Kota Palu, Hadianto Rasyid, menginstruksikan masyarakat untuk menunda sementara pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Instruksi ini disampaikan sebagai tindak lanjut dari evaluasi penetapan pajak daerah yang saat ini sedang dilakukan Pemerintah Kota Palu.

“Untuk pembayaran PBB ditangguhkan, jangan lakukan pembayaran terlebih dahulu sampai dengan hasil evaluasi kami lakukan. Insyaallah saya pastikan pembayaran PBB tidak akan memberatkan masyarakat,” ujar Hadianto melalui Video di akaun Instagramnya, Kamis 21/08/2025.

Selanjutnya, Hadianto menjelaskan, kebijakan ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan melalui surat edaran Menteri Dalam Negeri. Presiden meminta seluruh pemerintah daerah mengevaluasi penetapan pajak daerah, khususnya PBB, agar tidak membebani masyarakat.

Pada Kamis pagi, Hadianto memimpin rapat evaluasi bersama organisasi perangkat daerah (OPD), inspektorat, bagian hukum, serta asisten administrasi umum Sekretariat Daerah Kota Palu. Rapat tersebut membahas kesesuaian penetapan PBB yang berlaku dengan regulasi yang ada.

“Dari hasil evaluasi, insyaallah Pemerintah Kota Palu akan melakukan penyesuaian. Saya minta kepada masyarakat untuk saat ini jangan dulu membayar PBB. Tangguhkan dahulu sampai dengan waktu yang akan ditetapkan setelah evaluasi selesai,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Hadianto juga menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat karena lebih dari 10 hari terakhir dirinya tidak berada di Palu secara penuh. Ia menjelaskan, kepergiannya ke Jakarta untuk memenuhi undangan dari Wakil Menteri UMKM.

“Saya mohon maaf lambat hadir di tengah-tengah kita. Walaupun sempat di Kota Palu pada 17 Agustus, setelah itu saya kembali ke Jakarta untuk memenuhi undangan Wakil Menteri UMKM,” ujarnya.

Sebelumnya, beredar di media sosial informasi terkait kenaikan PBB di Kota Palu hingga 1.000 persen yang menimbulkan polemik di masyarakat. Kenaikan tersebut terjadi akibat pemutakhiran nilai jual objek pajak (NJOP) di beberapa wilayah. Namun, Pemerintah Kota Palu menegaskan kenaikan tersebut hanya terjadi di satu wilayah.

Di akhir pernyataannya, Wali Kota Hadianto kembali menegaskan komitmen pemerintah kota untuk memastikan kebijakan pajak daerah tetap berpihak pada kesejahteraan masyarakat.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest Articles