Example floating
Example floating
Sulteng

DPRD Palu Bongkar Kendala KBLI OSS, Ratusan Pelaku Usaha Terancam tidak Memperpanjang Izin Usaha

14
×

DPRD Palu Bongkar Kendala KBLI OSS, Ratusan Pelaku Usaha Terancam tidak Memperpanjang Izin Usaha

Share this article
Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu, Achmad Arwien Afries, Rapat dengar Pendapat bersama DPRD dan Organisasi Lainya Kota Palu. Foto: Ris
Example 468x60

Palu, Japrinews.id – Polemik keterbatasan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) dalam sistem Online Single Submission (OSS) menjadi sorotan serius dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Kota Palu bersama sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Selasa 28/04/2026.

Rapat yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kota Palu, Muhlis U Aca, itu mengungkap bahwa minimnya jumlah KBLI dalam Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) berdampak langsung pada terhambatnya perizinan berbagai sektor usaha di Kota Palu.

Kepala Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan Kota Palu, Achmad Arwien Afries, menjelaskan bahwa RDTR yang disusun Kementerian ATR/BPN hanya memuat 239 KBLI.

“RDTR kita hanya memuat 239 KBLI. Sementara dalam sistem tahun 2020, jumlah KBLI mencapai 1.789. Artinya, ada sekitar 1.550 kode KBLI yang tidak terakomodir dalam sistem OSS,” jelas Arwien dalam rapat tersebut.

Ia menambahkan, kondisi tersebut menimbulkan dampak serius bagi pelaku usaha, termasuk sektor kesehatan. Tercatat, sebanyak delapan rumah sakit swasta di Kota Palu tidak dapat memperpanjang izin operasional karena ketiadaan kode KBLI yang sesuai dalam sistem.

“Bukan hanya investasi baru yang terhambat, usaha lama pun kesulitan memperpanjang izin,” tegasnya.

Selain rumah sakit, sejumlah perusahaan besar dan sektor usaha lainnya juga terdampak, di antaranya PT Haji Kalla, Akai Jaya, PT Agro Boga Utama, Yakult, sektor real estate, travel, hingga pelaku UMKM dan IKM.

Tak hanya itu, program nasional seperti Koperasi Merah Putih serta rencana investasi besar Indo Grosir senilai sekitar Rp250 miliar juga berpotensi terganggu akibat persoalan tersebut.

Arwien mengungkapkan, Pemerintah Kota Palu telah melakukan berbagai langkah untuk menyelesaikan persoalan ini, termasuk berkoordinasi dengan sejumlah kementerian hingga menemui Menteri Dalam Negeri.

Namun, saat dilakukan upaya pemutakhiran database peraturan zonasi RDTR dengan memasukkan 1.550 KBLI tambahan, sistem justru menolak dengan indikator “merah” atau tidak diizinkan.

Sebagai langkah lanjutan, Pemkot Palu akhirnya mengambil keputusan mencabut RDTR dari sistem OSS pada 10 Maret 2026.

RDP tersebut turut dihadiri Ketua Komisi A DPRD Kota Palu Irsan Satria, Ketua Komisi C Abdulrahim Nassar Alami, serta sejumlah anggota DPRD lainnya, termasuk Resky Hardianti Ramadhani, Alfian Chaniago, Muslimun, Rini Haris, Rustia Tompo, dan Imam Darmawan.

Selain itu, pertemuan juga diikuti perwakilan rumah sakit swasta dan sejumlah perusahaan yang terdampak langsung oleh kebijakan tersebut.

Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *