PALU, Japrinews.id – Badan Musyawarah (Banmus)DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat terkait pemberian rekomendasi pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Cagar Budaya, Selasa (19/8/2025).
Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua I DPRD Sulteng, Aristan, S.Pt, dan dihadiri anggota Banmus DPRD, Sekretaris DPRD Sulteng Siti Rachmi A. Singi, S.Sos., M.Si., beserta sejumlah staf. Kegiatan berlangsung di Ruang Baruga, Gedung B Lantai 3 DPRD Provinsi Sulawesi Tengah.
Rapat Banmus ini bertujuan memberikan rekomendasi terkait pembahasan Raperda yang akan menjadi dasar hukum perlindungan dan pengelolaan cagar budaya di daerah. Hal ini sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya, yang menegaskan kewajiban pemerintah daerah untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya.
Dalam kesempatan tersebut, Aristan menekankan pentingnya kehadiran perda tentang cagar budaya. Menurutnya, regulasi ini tidak hanya menguatkan perlindungan terhadap warisan budaya, tetapi juga berdampak pada peningkatan perekonomian daerah, lahirnya industri kreatif, serta penguatan nilai budaya dan kearifan lokal.
“Perda ini harus mencakup aspek penetapan cagar budaya, sistem zonasi, perlindungan dan pelestarian, pemanfaatan, pendanaan, peran serta masyarakat, hingga sanksi bagi pelanggar,” tegas Aristan.
Selanjutnya, Raperda tentang Cagar Budaya ini akan dibahas lebih lanjut bersama Komisi IV DPRD Sulteng karena berkaitan langsung dengan urusan kesejahteraan rakyat.


