Palu, Japrinews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu menggelar Rapat Paripurna dengan sejumlah agenda yang berlangsung di ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Palu, Pada Senin, 07/07/2025.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Palu, Rico A. T. Djanggola, serta dihadiri para anggota dewan dan pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Palu.
Agenda utama rapat kali ini meliputi penyampaian laporan Pimpinan Panitia Khusus (Pansus) DPRD mengenai pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2024. Selain itu, turut disampaikan pendapat fraksi-fraksi DPRD dan permintaan persetujuan anggota DPRD secara lisan.
Rapat Paripurna juga turut dirangkaikan dengan penyampaian penjelasan Wali Kota Palu terhadap Ranperda tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Palu Tahun 2025–2029, yang diwakili oleh Sekretaris Daerah Kota Palu, Irmayanti Pettalolo.
Dalam penjelasannya, Irmayanti menyampaikan bahwa penyusunan dokumen RPJMD tersebut merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 6 Tahun 2023. Dokumen ini menjadi acuan dasar arah pembangunan Kota Palu dalam lima tahun ke depan.
“RPJMD Kota Palu Tahun 2025–2029 telah memuat arah pembangunan dan arah kebijakan yang akan dijalankan pada periode pertama Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kota Palu 2025–2045,” ujar Irmayanti.
Adapun visi RPJMD yang diusung adalah “Terwujudnya Kota Palu Mantap Berkelanjutan yang Akseleratif, Inovatif, dan Kolaboratif”, dengan semangat gerakan “Palu Bergerak Bersama”. Dokumen tersebut disusun berdasarkan sejumlah acuan, termasuk RPJPD Kota Palu, RPJMD Provinsi Sulawesi Tengah, serta memperhatikan RPJP dan RPJM Nasional. Isinya meliputi:
- Gambaran umum kondisi daerah
- Pengelolaan keuangan daerah dan kerangka pendanaannya
- Analisis isu-isu strategis
- Visi, misi, tujuan, dan sasaran
- Strategi dan arah kebijakan
- Kebijakan umum dan program pembangunan daerah
Irmayanti berharap Ranperda RPJMD Kota Palu 2025–2029 ini dapat segera dijadwalkan pembahasannya di tingkat DPRD, agar secepatnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Agenda rapat kemudian dilanjutkan dengan pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda RPJMD, serta penyampaian pendapat akhir Wali Kota Palu terhadap Ranperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2024. Rangkaian rapat ditutup dengan penandatanganan berita acara persetujuan bersama antara Pimpinan DPRD dan Wali Kota Palu, yang diwakili oleh Wakil Wali Kota Palu, Imelda Liliana Muhidin.


