Donggala, JapriNews.id — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Donggala, Sulawesi Tengah, menyalurkan dana Transfer Anggaran Kabupaten Berbasis Ekologi (TAKE) kepada 89 desa pada tahun 2025 sebagai bentuk apresiasi atas kinerja desa dalam pengelolaan lingkungan.
Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, menyampaikan bahwa pemberian dana TAKE ini merupakan bentuk penghargaan kepada desa-desa yang menunjukkan kinerja baik dalam menjaga dan mengelola lingkungan hidup.
“Ini penghargaan bagi desa yang dinilai memiliki kinerja baik dalam pengelolaan lingkungan, sekaligus dorongan untuk terus meningkatkan upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup di wilayahnya,” ujar Vera dalam keterangan tertulis yang diterima di Donggala, Selasa.
Ia menegaskan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga keseimbangan alam melalui kebijakan yang berpihak pada lingkungan. “Kami berkomitmen menjaga lingkungan melalui kebijakan pro-ekologi demi masa depan yang berkelanjutan di Kabupaten Donggala,” tambahnya.
Total dana insentif TAKE yang diberikan kepada 89 desa tersebut mencapai Rp1,6 miliar. Penilaian desa penerima dana dilakukan berdasarkan tiga indikator utama, yaitu: tata kelola pemerintahan desa, pembangunan desa hijau, serta pembangunan desa sehat dan responsif gender.
Sebanyak 10 desa terbaik penerima dana TAKE juga mendapatkan penghargaan khusus dari Bupati Donggala. Desa-desa tersebut tersebar di lima kecamatan, yaitu:
Kecamatan Sindue Tombusabora: Desa Saloya, Kaliburu, dan Tibo
Kecamatan Banawa Selatan: Desa Tosale, Salusumpu, Salungkaena, dan Lumbu Mamara
Kecamatan Balaesang: Desa Mapane Tambu
Kecamatan Labuan: Desa Salumbone
Kecamatan Dampelas: Desa Lembah Mukti
Program TAKE sendiri telah lebih dulu diterapkan di beberapa daerah lain di Provinsi Sulawesi Tengah, seperti Kabupaten Sigi sejak 2021, serta Kota Palu dan Kabupaten Tolitoli sejak 2022.