Donggala, JapriNews.id – Bupati Donggala, Vera Elena Laruni, mengambil langkah tegas dengan mengevaluasi Kepala BKPSDM Donggala, Isngadi.
Hal itu terkait temuan Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pelantikan 31 pejabat administrasi dan pengawas yang di anggap bermasalah.
“Jika terbukti ada pelanggaran, sanksi tegas menanti!Juru Bicara Bupati, Azman Asgar, menegaskan bahwa evaluasi ini menjadi langkah awal dalam memperbaiki sistem kepegawaian di Donggala.
“Bupati akan melakukan evaluasi menyeluruh. Jika di temukan ketidakpatuhan terhadap aturan, maka sanksi tegas akan di berikan,” tegasnya pada Sabtu, 15/03/ 2025.
Tak hanya itu, Vera Elena Laruni juga akan berdialog langsung dengan BKN untuk memastikan langkah yang di ambil sesuai dengan aturan. Langkah ini penting mengingat pelantikan di lakukan di era Pj Bupati Donggala sebelumnya, Moh Rifani.
“Beliau akan bertemu langsung dengan BKN dan dalam waktu dekat. Akan merestrukturisasi birokrasi Donggala guna menciptakan sistem pemerintahan yang lebih profesional,” tambah Azman.
BKN menemukan pelanggaran serius dalam pengangkatan 31 pejabat di Kabupaten Donggala yang di lakukan oleh Pj Bupati Moh Rifani pada 2024.
Kepala BKN, Prof. Zudan Arif Fakrulloh, meminta agar SK pelantikan segera di cabut. Jika tidak, data kepegawaian mereka akan di blokir.
“Pencabutan SK harus di lakukan karena pelantikan ini di lakukan tanpa Pertimbangan Teknis (Pertek) dari BKN. Yang berarti tidak sah!” tegas Zudan.
Dalam surat resmi bernomor 2660/R-AK.02.02/SD/K/2025, BKN menegaskan bahwa mutasi dan promosi pejabat yang di lakukan oleh Pj Bupati wajib melalui izin teknis dari Kepala BKN. Tanpa persetujuan tersebut, maka pelantikan di anggap melanggar aturan dan berpotensi berdampak pada pengembangan serta perlindungan karier ASN.