Palu, Japrinews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Rapat Paripurna 7 Buah Raperda Usul Prakarsa DPRD dengan Agenda Penjelasan Atas Raperda Usul Prakarsa DPRD Rapat Paripurna tersebut berlangsung di Ruang Sidang Utama Kantor DPRD, Jl. Prof. Moh Yamin, Rabu 12/03/2025.
Rapat tersebut dipimpin langsung H. Mohammad Arus Abdul Karim dan dihadiri Oleh Anggota DPRD Lainnya
Ketua DPRD dalam kesempatan itu menyampaikan bahwa 7 Buah Raperda kali ini merupakan Inisiatif dari DPRD Sulawesi Tengah sebagaimana ini merupakan fungsi dari DPRD itu sendiri
Adapun 7 (Tujuh) buah Raperda Usul Prakarsa DPRD yaitu:
1. Rancangan Peraturan Daerah tentang Pengawasan dan Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan.
2. Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika.
3. Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Pertanian Organik.
4. Rancangan Peraturan Daerah tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Kecil.
5. Rancangan Peraturan Daerah tentang Arsitektur Bangunan Berciri Khas Daerah.
6. Rancangan Peraturan Daerah tentang Ketenagakerjaan.
7. Rancangan Peraturan Daerah tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah.
Sesuai dengan Ketentuan Pasal 43 ayat (1)-(5) Peraturan DPRD Nomor 01 Tahun 2024 tentang Tata Tertib DPRD menyatakan Bahwa Raperda yang berasal dari DPRD dapat diajukan oleh anggota DPRD, komisi, gabungan komisi atau Bapemperda yang dikoordinasikan oleh Bapemperda yang disampaikan secara tertulis kepada Pimpinan DPRD.
Selanjutnya Raperda disampaikan oleh Pimpinan DPRD kepada Bapemperda untuk dilakukan pengkajian dalam rangka pengharmonisasian, pembulatan dan pemantapan konsepsi Raperda.
Kemudian Raperda yang telah dikaji oleh Bapemperda disampaikan oleh Pimpinan DPRD dalam rapat paripurna.
Selanjutnya, mekanisme pembahasan Raperda Prakarsa DPRD dilaksanakan sebagai berikut:
a. pengusul memberikan penjelasan;
b. Fraksi dan anggota DPRD lainnya memberikan pandangan; dan
c. pengusul memberikan jawaban atas pandangan fraksi dan anggota DPRD lainnya.
Oleh karena itu, Kesempatan pertama saya persilahkan kepada Pengusul memberikan penjelasan terkait Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah tentang Pengawasan dan Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan dan Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika, Saya persilahkan.