Jakarta, Japrinews.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, atas Hasto merupakan tersangka dalam kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, menyampaikan bahwa penahanan ini dilakukan untuk memperlancar proses hukum yang sedang berjalan.
“Hasto telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 23 Desember 2024 berdasarkan Surat Perintah Penyidikan nomor 152 DIK. 000112 2024. Ia diduga secara sengaja merintangi penyidikan kasus suap terkait penetapan anggota DPR RI periode 2019-2024,” ujar Setyo dalam konferensi pers di gedung KPK.
Sebelumnya, Hasto Kristiyanto memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai tersangka terkait kasus suap proses PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan.
Hasto menyatakan bahwa ia siap ditahan KPK jika dibutuhkan penyidik.
“Ya sudah siap lahir batin (jika ditahan KPK),” kata Hasto di Gedung Merah Putih, Jakarta, pada Kamis.20/02/2025.
Hasto mengatakan, penahanan merupakan bagian dari proses hukum yang berkeadilan di Indonesia. Ia yakin demokrasi tetap berjalan jika upaya paksa itu diambil penyidik.
“saya yakini akan menjadi pupuk bagi demokrasi, ini akan menjadi benih-benih bagi upaya untuk mewujudkan suatu sistem penegakan hukum yang sebenar-benarnya tanpa pandang pilih,” Jelas Hasto.
Hasto mengatakan, penahanan merupakan bagian dari perjuangan.