Palu, Japrinews.id – Tujuh anggota Jatanras Ditreskrimum Polda Sulteng resmi dijatuhi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dalam sidang Kode Etik Profesi Polri yang digelar pada Selasa 18/02/2025.
Kabidhumas Polda Sulteng, Kombes Pol. Djoko Wienartono, menjelaskan bahwa hasil sidang kode etik tersebut berkaitan dengan meninggalnya Moh. Mugni Syakur setelah diamankan oleh tim Jatanras Polda Sulteng.
Sidang memutuskan sanksi PTDH terhadap tujuh anggota Ditreskrimum Polda Sulteng yang diduga melakukan tindakan kekerasan saat mengamankan korban yang diduga terlibat kasus pencurian ponsel.
Ketujuh anggota yang dipecat masing-masing berinisial Bripka MARH, Bripka RM, Bripka H, Bripka AAT, Brigpol AE, Brigpol MAW, dan Briptu YPA. Selain dipecat dari institusi Polri, mereka juga tengah diproses dalam peradilan umum.
“Berkas perkara mereka sudah masuk tahap I ke Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah, meskipun masih ada beberapa perbaikan yang perlu dilakukan,” tambahnya.
Polda Sulteng menegaskan komitmennya dalam menegakkan hukum secara transparan, terutama dalam kasus-kasus yang menjadi perhatian publik.
“Kami tetap konsisten dalam penegakan hukum, termasuk terhadap pihak-pihak lain yang terlibat. Kami mohon maaf jika penanganan kasus ini terkesan lamban, tetapi kami berupaya maksimal untuk menuntaskan kasus ini,” tutup Kombes Pol. Djoko Wienartono.
Keputusan ini diharapkan menjadi pelajaran bagi anggota kepolisian lainnya agar menjalankan tugas dengan profesional dan mengedepankan prinsip hukum.