Palu, Japrinews.id – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu Mengelar Rapat Paripurna dalam pembahasan rancangan peraturan DPRD tentang Kode etik dan rancangan perturan DPRD tentang tata beracara badan kehormatan oleh Pimpinan DPRD di ruang sidang utama DPRD Kota Palu Senin, 17/02/2024.
Wakil Ketua I DPRD Kota Palu, Muhlis U Aca dalam Sambutanya, bahwa DPRD mempunyai ketentuan mengenai kode etik Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi, Kabupaten/Kota sesuai ketentuan Pasal 1 angka 3 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia (PP) Nomor 12 Tahun 2018 mengatur tentang pedoman penyusunan Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) provinsi, kabupaten dan kota.
“Maka dari itu pemerintah daerah dituntut untuk memiliki komitmen politik, moralitas, dan profesionalitas yang kokoh. Hal ini, menurutnya, sangat penting untuk menciptakan DPRD yang kuat, produktif, terpercaya, dan berwibawa dalam menjalankan fungsi anggaran, pembentukan peraturan daerah (Perda), serta pengawasan,” Jelasnya.
Selanjutnya, rapat juga menetapkan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) yang akan mengkaji lebih dalam rancangan peraturan tersebut. berbagai masing-masing fraksi ditunjuk sebagai anggota Pansus.
Pansus yang telah dibentuk akan bekerja selama tujuh hari untuk membahas secara mendalam rancangan peraturan tersebut. Setelahnya, Ketua atau anggota Pansus akan menyampaikan laporan hasil pembahasan dalam rapat paripurna berikutnya.
Adapun anggota yang terpilih dalam Pansus Kode Etik DPRD Kota Palu, yaitu Sultan Amin Badawi, Vivi SE, Nendra Kusuma Putra, Muslimun, Rusman Ramli, Muchsin Ali, H. Nasir Dg Gani, Resky Hardianti Ramadhani, Donald Payung Mongawe, Zet Pakan, dan Lewi Alik.