25.2 C
Indonesia
Sunday, March 16, 2025
spot_img

FPK Segel Kantor PT CPM dengan Kain Kuning, Pelanggar Terancam Sanksi Adat

Palu, Japrinewd.id – Front Pemuda Kaili (FPK) melakukan aksi penyegelan adat terhadap kantor PT Citra Palu Mineral (CPM) dengan kain kuning pada Selasa 11/02/2025.

Penyegelan ini sebagai bentuk peringatan keras terhadap aktivitas penambangan perusahaan yang diduga mengabaikan keberlanjutan budaya dan lingkungan.

Ketua FPK, Erwin Lamporo, menegaskan bahwa aksi ini bukan sekadar protes biasa, melainkan bentuk ketegasan adat atas pelanggaran yang dilakukan PT CPM.

“Kami sudah cukup sabar. Jika mereka terus merusak alam dan budaya kami, mereka akan menghadapi akibat tidak hanya secara hukum, tetapi juga sanksi adat yang lebih berat,” ujar Erwin dengan nada tegas.

Menurutnya, kain kuning yang digunakan sebagai segel bukan sekadar simbol, melainkan bentuk peringatan nyata. “Siapa pun yang berani membuka segel ini akan menerima sanksi adat sesuai hukum yang berlaku di masyarakat Kaili. Tidak ada maaf bagi mereka yang mengabaikan peringatan ini,” tambahnya.

FPK menilai aktivitas penambangan PT CPM telah menimbulkan kekhawatiran mendalam bagi masyarakat Kaili. Dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan semakin nyata, mengancam keselamatan warga serta hak-hak adat mereka.

“Perusahaan ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menginjak-injak hak adat kami. Jika mereka tidak berhenti, kami akan mengambil langkah lebih besar yang tak terbayangkan,” tegas Erwin.

Aksi ini menjadi peringatan terakhir bagi PT CPM. FPK menegaskan bahwa perjuangan mereka tidak akan surut hingga perusahaan menghentikan aktivitas yang merusak lingkungan dan mengancam keberlangsungan hidup masyarakat Kaili. ***

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest Articles