Palu, Japrinews.id – Mantan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Tengah (Sulteng), Dr. Sahran Raden, memberikan tanggapan positif terhadap putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapuskan ambang batas 20 persen pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden (presidential threshold) dalam Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (UU Pemilu).
Menurut Dr. Sahran, yang juga Akademisi UIN Datokarama mengatakan keputusan MK ini merupakan langkah maju bagi demokrasi Indonesia.
“Saya mengapresiasi secara positif dan menyambut baik putusan MK ini. Ini adalah era baru demokrasi yang dapat memperkuat sistem pemerintahan presidensial di Indonesia,” ujarnya kepada potretcelebes.com, Jumat 03/01/2025.
Putusan MK yang menghapuskan presidential threshold ini memungkinkan setiap partai politik untuk mengajukan pasangan calon presiden dan wakil presiden tanpa harus memenuhi batasan persentase dukungan tertentu.
Menurutnya, hal ini memberikan kesempatan lebih luas bagi partai politik untuk berpartisipasi dalam proses pencalonan, yang dianggapnya sebagai langkah untuk membuka peluang partisipasi masyarakat yang lebih inklusif dalam pesta demokrasi.
“Pembatasan pencalonan presiden dan wakil presiden merupakan pelanggaran terhadap moralitas demokrasi. Moralitas demokrasi menghendaki terbukanya peluang bagi masyarakat untuk berpartisipasi, bukan hanya menjadi penonton dari pilihan yang sudah dikonsolidasikan di belakang meja,” tegasnya.