20.5 C
Indonesia
Saturday, January 17, 2026
spot_img

KOMISI IV DPRD SULTENG GELAR RAPAT FINALISASI KAJIAN RAPERDA STRATEGI PENANGANAN KEMISKINAN KULTURAL DAN PEMBERDAYAAN NILAI LOKAL

PALU, Japrinews.id – Komisi IV DPRD Sulteng Menggelar Rapat Finalisasi Kajian Rancangan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Inisiatif DPRD Tentang Strategi Penanganan Kemiskinan Kultural dan Pemberdayaan Nilai Lokal.

Rapat Tersebut di Pimpin Oleh Ketua Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Moh Hidayat Pakamundi SE.dan di Hadiri oleh anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tengah Abdul Rahman. ST A.A.I, Risnawati M. Saleh, S.SOS, Sri Atun, dan Yusuf S.P. Dan di hadiri langsung Tenaga Ahli DPRD Provinsi Sulawesi Tengah dengan Tim Pengkaji Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah dan beserta Jajaran OPD Pemerintahan Provinsi Sulawesi Tengah.

Rapat Berlangsung di Ruang Komisi II Gedung Bidarawasia Jl Moh Yamin Kota Palu. Rabu (10/9/2025)

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi IV DPRD Sulawesi Tengah Moh Hidayat Pakamundi Menyampaikan Bahwa Peraturan- Peraturan Gubernur ini akan di selaraskan dan melakukan proses penguatan terhadap Peraturan Daerah yang menjadi inisiatif DPRD sehingga masyarakat bisa punya landasan untuk pijakan operasional kegiatan baik itu dalam bentuk program yang di lakukan oleh dinas sosial dan kegiatan – kegiatan OPD dinas Ketahanan Pangan dan lain sebagainya.

Saran dari kami berharap lahir peraturan daerah yang berbasis penanggulangan kemiskinan berbasis kepada multikultural masih banyak wilayah – Wilayah yang belum tersentuh melakukan proses pendekatannya sedikit lebih spesifik.

Kemiskinan tidak hanya disebabkan faktor ekonomi, tetapi juga karena faktor kultural yang selama ini kurang mendapat perhatian. Melalui Raperda ini, kami ingin memastikan bahwa strategi pengentasan kemiskinan bisa lebih komprehensif, berkelanjutan, dan berbasis pada kekuatan lokal.

Potensi lokal harus kita angkat, karena di situlah letak kekuatan masyarakat kita. Dengan regulasi ini, kami ingin memberi ruang lebih luas bagi masyarakat untuk mandiri dan sejahtera.

Komisi IV memandang bahwa pengentasan kemiskinan tidak bisa lagi dilakukan dengan pendekatan umum saja. Harus ada sentuhan lokal yang sesuai dengan karakter masyarakat Sulawesi Tengah. Dengan begitu, program pemberdayaan akan lebih efektif dan diterima masyarakat.

Raperda ini bukan hanya produk hukum, tetapi juga komitmen bersama untuk memberdayakan masyarakat. Kami ingin memastikan regulasi ini benar-benar bisa menjadi solusi nyata.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest Articles