Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Nasional

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK

6
×

Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Jadi Tersangka KPK

Share this article
Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Tersangka KPU Foto: DPC PDI Yogyakarta
Example 468x60

Jakarta, Japrinews.id – Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di kabarkan menjadi tersangka komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) Anggota DPR RI yang melibatkan Harun Masikun.

Namanya sebagai tersangka juga tercantum dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan yaitu Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

Example 300x600

Dia juga menyertakan Sprindik yang memuat nama Hasto sebagai tersangka. 

“Bersama ini diinformasikan, bahwa KPK sedang melaksanakan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto bersama-sama Harun Masiku,” di kutipan Sprindik tersebut.

Selanjutnya, Harun Masiku yang merupakan eks calon anggota legislatif dari PDIP sudah buron selama lima tahun. Dia diduga menyuap Wahyu Setiawan yang saat itu menjabat komisioner KPU agar bisa ditetapkan sebagai pengganti Nazarudin Kiemas yang lolos ke DPR tetapi meninggal dunia.

Harun Masiku diduga menyiapkan uang sekitar Rp850 juta sebagai pelicin melenggang ke Senayan untuk periode 2019-2024.

Terdapat dua orang lain yang juga diproses hukum KPK dalam kasus ini yaitu orang kepercayaan Wahyu yang bernama Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri.

Pada Kamis, 2 Juli 2020, jaksa eksekutor KPK Rusdi Amin menjebloskan Saeful Bahri ke Lapas Kelas IA Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat.

Berdasarkan putusan Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 18/Pid. Sus-Tpk/2020/PN. Jkt. Pst tanggal 28 Mei 2020, Saeful divonis dengan pidana 1 tahun 8 bulan penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Sedangkan Agustiani divonis dengan pidana empat tahun penjara dan denda Rp150 juta subsider empat bulan kurungan.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *