JAPRINEWS.id, PALU – Anggota Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia, Muhammad Akbar Supratman, melaksanakan kegiatan reses di Kota Palu pada tanggal 22 Desember 2024. Dalam reses tersebut, Akbar Supratman mengangkat sejumlah isu penting yang berkaitan dengan kebijakan nasional, di antaranya inventarisasi RUU tentang Perlindungan Hak Masyarakat Adat, RUU tentang Daerah Kepulauan, serta pengawasan atas pelaksanaan dua UU penting: UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) dan UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Inventarisasi RUU Perlindungan Hak Masyarakat Adat
Akbar Supratman memulai reses dengan membahas urgensi RUU tentang Perlindungan Hak Masyarakat Adat yang saat ini tengah dibahas di DPR. Ia menekankan pentingnya pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat sebagai bagian dari upaya negara untuk melindungi keberagaman budaya dan memperhatikan aspek sosial-ekonomi mereka. “Saya berharap dengan adanya RUU ini, hak-hak masyarakat adat, termasuk tanah dan budaya, dapat lebih terlindungi dalam kerangka hukum yang jelas”, Harapnya.
Selain itu, Akbar juga menyoroti pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) tentang Daerah Kepulauan yang bertujuan untuk memberikan perhatian lebih kepada daerah-daerah yang memiliki karakteristik kepulauan. Daerah kepulauan, seperti Sulawesi Tengah yang juga menjadi bagian dari wilayah reses kali ini, seringkali menghadapi tantangan besar dalam pembangunan infrastruktur dan pemerataan kesejahteraan. Ia berharap RUU ini akan mempermudah akses dan memberikan solusi yang lebih baik untuk pembangunan daerah kepulauan, baik dari sisi ekonomi, infrastruktur, hingga pendidikan.
Pengawasan Pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2014 tentang PEMDA
Sebagai anggota DPD yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang, Akbar juga menyoroti pelaksanaan UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Ia menyebutkan bahwa meskipun UU ini bertujuan untuk memperkuat otonomi daerah, namun masih ada beberapa permasalahan dalam implementasinya di lapangan. Dalam reses kali ini, Akbar menerima masukan dari masyarakat dan pemerintah daerah terkait tantangan yang dihadapi dalam pelaksanaan kebijakan ini, terutama dalam hal koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Pengawasan Pelaksanaan UU No. 20 Tahun 2023 tentang ASN
Tak kalah penting, Akbar juga melakukan pembahasan mengenai pelaksanaan UU No. 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). UU ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme dan integritas aparatur sipil negara, namun dalam praktiknya masih ada tantangan dalam hal reformasi birokrasi dan sistem perekrutan yang perlu terus dievaluasi. Akbar mendengarkan berbagai aspirasi terkait hambatan yang dihadapi dalam pelaksanaan UU ini, termasuk isu transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan ASN di daerah.
Dalam kegiatan reses tersebut, Akbar Supratman menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pengawasan dan mendorong pembaruan kebijakan yang lebih berpihak pada masyarakat, terutama yang ada di daerah-daerah terpencil dan kepulauan. Ia berharap melalui reses ini, dapat tercipta sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan legislatif dalam merumuskan kebijakan yang lebih efektif dan berdampak langsung pada kesejahteraan rakyat.
Reses ini dihadiri oleh sejumlah perwakilan masyarakat, tokoh adat, serta pejabat pemerintah daerah yang turut memberikan masukan konstruktif dalam setiap pembahasan yang dilaksanakan.