Example floating
Example floating
Nasional

Sarifuddin Sudding Desak Polri Usut Tuntas Dugaan Penyadapan Presiden, Minta Aktor Intelektual Diungkap

14
×

Sarifuddin Sudding Desak Polri Usut Tuntas Dugaan Penyadapan Presiden, Minta Aktor Intelektual Diungkap

Share this article
Anggota Komisi III Fraksi PAN DPR RI dan Juga Ketua DPW PAN Sulteng Dr. Sarifuddin Sudding, Foto: Dok. PAN
Example 468x60

Palu, Japrinews.id – Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, mendesak Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) mengusut tuntas dugaan kasus penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto yang diduga melibatkan mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersama sejumlah pihak lainnya.

Sudding menegaskan, penyidikan kasus tersebut tidak boleh berhenti pada pihak-pihak yang diduga terlibat secara langsung. Polri juga diminta menelusuri aktor intelektual yang berada di balik dugaan operasi penyadapan tersebut.

Menurutnya, pengungkapan perkara harus mencakup seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari pihak yang memberikan perintah, pelaksana di lapangan, pihak yang memfasilitasi, hingga penggunaan informasi hasil penyadapan.

“Kami menyampaikan apresiasi terhadap kinerja Kapolri baru, Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto beserta jajarannya dalam meningkatkan profesionalisme, integritas, dan akuntabilitas institusi kepolisian. Termasuk pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto,” kata Sudding, dilansir Media SINDOnews Kamis 05/11/2026.

Ia menyatakan DPR mendukung langkah Kapolri dan jajaran penyidik untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh, objektif, dan berdasarkan bukti hukum yang kuat.

Sudding menilai, dugaan penyadapan tanpa kewenangan dan dasar hukum terhadap Presiden sebagai kepala negara sekaligus kepala pemerintahan merupakan persoalan serius. Sebab, tindakan tersebut berpotensi mengancam keamanan komunikasi kenegaraan, kerahasiaan informasi strategis, serta kepentingan nasional.

“Perkara ini bukan sekadar persoalan pelanggaran prosedur penggunaan perangkat atau sistem penyadapan kepolisian,” ujarnya.

Ia juga meminta penyidik menelusuri kemungkinan adanya pihak yang membiayai, mengendalikan, maupun mengambil keuntungan dari dugaan operasi penyadapan tersebut.

“Polri harus mengungkap siapa aktor intelektual (intellectual dader) di kasus ini, seperti apa perannya, dan diproses berdasarkan hukum,” tegasnya.

Lebih lanjut, Sudding menekankan pentingnya proses penyidikan yang transparan, profesional, dan bebas dari intervensi maupun perlakuan istimewa terhadap pihak tertentu. Menurutnya, siapa pun yang terbukti terlibat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya tanpa memandang jabatan atau kedudukan.

“Presiden telah mengarahkan penanganan perkara secara objektif dan transparan. Arahan tersebut perlu diwujudkan melalui penyidikan yang menjangkau setiap pihak berdasarkan bukti, tanpa membedakan kedudukan maupun jabatan,” katanya.

Sudding turut mendorong Polri mengamankan seluruh barang bukti, termasuk catatan akses, dokumen otorisasi, serta bukti elektronik yang berkaitan dengan dugaan penyadapan. Ia juga meminta dugaan penghapusan data atau jejak digital ditelusuri untuk mengetahui siapa pihak yang memerintahkan dan apakah bukti tersebut masih dapat dipulihkan.

Selain itu, penyidik perlu mendalami apakah informasi hasil penyadapan digunakan untuk memengaruhi keputusan, memberikan tekanan kepada pihak tertentu, memperoleh keuntungan, atau tujuan lain yang bertentangan dengan hukum.

Menurut Sudding, pengungkapan motif dan jaringan di balik kasus ini penting untuk memastikan apakah dugaan peristiwa tersebut merupakan tindakan individual, penyalahgunaan kewenangan, atau bagian dari operasi yang lebih luas dan terorganisasi.

Ia juga mengingatkan bahwa persoalan penyadapan ilegal berkaitan erat dengan perlindungan hak asasi manusia, khususnya hak atas privasi, kerahasiaan komunikasi, dan rasa aman yang dijamin konstitusi serta peraturan perundang-undangan.

Karena itu, Sudding menegaskan bahwa penyadapan harus dilakukan berdasarkan kewenangan dan prosedur yang diatur undang-undang. Apabila kewenangan tersebut disalahgunakan untuk kepentingan di luar penegakan hukum yang sah, maka tindakan itu berpotensi mencederai prinsip negara hukum dan melanggar hak-hak fundamental.

“Apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak lain, baik dari dalam maupun luar institusi negara, maka seluruhnya harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dalam hal ini, tidak boleh ada pihak mana pun yang merasa kebal terhadap hukum,” pungkasnya.

Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *