Example floating
Example floating
Parlementeria

Komisi III DPRD Sulteng Rekomendasikan Evaluasi RIP Teluk Palu, Kesepakatan dengan Warga Pantoloan Diminta Ditindaklanjuti

8
×

Komisi III DPRD Sulteng Rekomendasikan Evaluasi RIP Teluk Palu, Kesepakatan dengan Warga Pantoloan Diminta Ditindaklanjuti

Share this article
Komisi III DPRD Sulteng gelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang di pilih langsung ketua komisi III DPRD Sulteng Dandy Adhitiyah Probowo. Foto: Istimewa
Example 468x60

Palu, Japrinews.id – Komisi III DPRD Provinsi Sulawesi Tengah merekomendasikan evaluasi dan revisi Rencana Induk Pelabuhan (RIP) Wilayah Teluk Palu. Selain itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah diminta segera menindaklanjuti kesepakatan Gubernur bersama masyarakat Pantoloan terkait pelayanan kapal penumpang.

Rekomendasi tersebut merupakan hasil Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang membahas polemik pelayanan kapal penumpang di Pelabuhan Pantoloan dan Pelabuhan Donggala. Rapat dipimpin Ketua Komisi III DPRD Sulteng, Dandi Adi Prabowo, pada Senin 26/10/2026, dengan melibatkan pemerintah provinsi, Pemerintah Kota Palu, Pemerintah Kabupaten Donggala, serta DPRD dari kedua daerah.

Dandi mengatakan, RDP tersebut digelar untuk menindaklanjuti aduan masyarakat Pantoloan mengenai pelayanan kapal penumpang. Dari pembahasan itu, Komisi III merumuskan dua rekomendasi yang dinilai mendesak untuk segera ditindaklanjuti.

“Dari hasil RDP ini, ada dua poin rekomendasi yang harus kita tindak lanjuti. Kita mengetahui bersama bahwa Rencana Induk Pelabuhan (RIP) akan segera dievaluasi dan direvisi,” kata Dandi usai rapat.

Rekomendasi pertama ditujukan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah agar segera menindaklanjuti kesepakatan Gubernur Sulteng dengan masyarakat Pantoloan. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan aspirasi warga terkait pelayanan kapal penumpang di Pelabuhan Pantoloan memperoleh kepastian tindak lanjut.

Sementara itu, rekomendasi kedua meminta Gubernur Sulawesi Tengah menyurati Kementerian Perhubungan untuk mengusulkan evaluasi atau revisi RIP Wilayah Teluk Palu. Proses tersebut diharapkan diawali dengan penyusunan feasibility study (FS) atau studi kelayakan, dengan tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta mempertimbangkan kesepakatan Wali Kota Palu dan Bupati Donggala.

Komisi III menegaskan, kebijakan terkait pengaturan pelayanan pelabuhan perlu mempertimbangkan berbagai aspek, terutama dampak sosial terhadap masyarakat. Perubahan pola pelayanan kapal penumpang tidak hanya berkaitan dengan pengelolaan pelabuhan, tetapi juga menyangkut akses transportasi dan keberlangsungan aktivitas ekonomi warga di sekitar Pelabuhan Pantoloan.

Melalui dua rekomendasi tersebut, Komisi III DPRD Sulteng berharap pemerintah terkait dapat segera mengambil langkah konkret, sehingga persoalan pelayanan kapal penumpang dapat diselesaikan dengan mempertimbangkan kepentingan masyarakat serta koordinasi antarpemerintah daerah.

Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *