Example floating
Example floating
Parlementeria

Komisi IV DPRD Sulteng Perkuat Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan Lewat Uji PublikDPRD S

7
×

Komisi IV DPRD Sulteng Perkuat Ranperda Penyelenggaraan Kesehatan Lewat Uji PublikDPRD S

Share this article
Komisi IV DPRD Sulteng, Hidayat Pakamundi dalam sambutannya di kegiatan uji Publik Ranperda Kesehatan. Foto: Istimewa
Example 468x60

Palu, Japrinews.id – Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar uji publik untuk menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kesehatan. Kegiatan tersebut berlangsung di Swiss-Belhotel Silae Palu, Jalan Malonda Nomor 12, Selasa 20/10/2026.

Uji publik ini menjadi bagian dari upaya DPRD Sulteng memastikan regulasi di bidang kesehatan dapat menyesuaikan perkembangan hukum nasional sekaligus menjawab kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat di daerah.

Kegiatan dibuka oleh Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, Moh. Hidayat Pakamundi, dan dihadiri Wakil Ketua serta anggota Komisi IV, anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), tenaga ahli, tim penyusun naskah akademik dan Ranperda, serta perwakilan organisasi perangkat daerah dan instansi terkait.

Dalam pembahasan tersebut, tim penyusun menghadirkan sejumlah pemateri untuk memberikan masukan dari perspektif hukum dan penyelenggaraan kesehatan.

Aditya Candradinata, SH., MH., selaku Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Muda pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum, memaparkan materi terkait penyusunan dan penyempurnaan regulasi. Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Sulawesi Tengah, dr. Syahriar, M.Kes., menyampaikan perspektif pemerintah daerah mengenai penyelenggaraan sektor kesehatan.

Pembahasan juga menghadirkan Dr. Asri Lasatu, SH., MH., dosen Fakultas Hukum Universitas Tadulako, yang memberikan pandangan akademis terhadap substansi perubahan Ranperda.

Penyempurnaan regulasi ini dilakukan untuk menyelaraskan Perda Nomor 1 Tahun 2024 dengan ketentuan perundang-undangan yang lebih baru, khususnya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024.

Melalui proses tersebut, Komisi IV DPRD Sulteng mencermati materi perubahan agar pengaturan dalam Ranperda memiliki landasan hukum yang kuat, sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah, serta dapat diterapkan secara efektif.

Selain penyesuaian terhadap regulasi nasional, perubahan Perda ini diharapkan dapat memperkuat tata kelola kesehatan dan mendorong pelayanan yang lebih berkualitas, efektif, serta berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Hal tersebut sejalan dengan program Berani Sehat yang menjadi salah satu program prioritas Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam Nawacita Berani. Penguatan regulasi diharapkan turut mendukung pelaksanaan program tersebut melalui penyelenggaraan kesehatan yang lebih terarah.

Komisi IV DPRD Sulteng menegaskan bahwa masukan dari berbagai pihak dalam uji publik menjadi bagian penting dalam penyempurnaan Ranperda. Pembahasan secara cermat dan komprehensif diperlukan agar produk hukum yang dihasilkan tidak hanya memenuhi aspek formal, tetapi juga memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Dengan penyempurnaan ini, DPRD Sulteng berharap perubahan Perda Penyelenggaraan Kesehatan dapat menjadi pijakan dalam meningkatkan kualitas pembangunan dan pelayanan kesehatan di Sulawesi Tengah.

Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *