Example floating
Example floating
Parlementeria

Komisi II DPRD Sulteng Dorong Ranperda Pertanian Perkuat Perlindungan dan Kesejahteraan Petani

17
×

Komisi II DPRD Sulteng Dorong Ranperda Pertanian Perkuat Perlindungan dan Kesejahteraan Petani

Share this article
Uji pablik Rancangan Peraturan daerah provinsi Sulawesi Tengah tentang penyelenggaraan Pertanian. Foto: Humas DPRD Sulteng
Example 468x60

Palu, Japrinews.id – Komisi II DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mendorong penguatan perlindungan dan kesejahteraan petani melalui penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Pertanian.

Ketua Komisi II DPRD Sulteng, Yus Mangun, menegaskan bahwa sektor pertanian memiliki peran strategis dalam pembangunan daerah. Selain memenuhi kebutuhan pangan, pertanian juga menjadi sektor penting dalam meningkatkan pendapatan masyarakat, membuka lapangan kerja, menggerakkan ekonomi perdesaan, serta mendorong kesejahteraan petani.

Hal itu disampaikan Yus Mangun saat memberikan sambutan pada kegiatan uji publik Ranperda tentang Penyelenggaraan Pertanian yang berlangsung di Hotel Best Western Plus Coconut, Kota Palu, Senin 19/10/2026.

Menurut Yus, Sulawesi Tengah memiliki potensi pertanian yang besar. Namun, pengembangan sektor tersebut masih menghadapi berbagai tantangan, mulai dari keterbatasan sarana dan prasarana, akses pembiayaan dan teknologi, ketersediaan pupuk dan benih, hingga persoalan akses pasar dan perubahan iklim.

Selain itu, keterpaduan antara produksi, pengolahan, dan pemasaran hasil pertanian dinilai masih perlu diperkuat.

“Oleh karena itu, diperlukan landasan hukum daerah yang mampu menjadi pedoman dalam penyelenggaraan pertanian secara terarah, terpadu, berkelanjutan, serta sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah,” ujar Yus Mangun.

Ia menegaskan, Komisi II DPRD Sulteng berkomitmen mendorong sekaligus mengawal proses pembentukan Ranperda tersebut agar berjalan secara terbuka, partisipatif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Ranperda Penyelenggaraan Pertanian diharapkan menjadi instrumen untuk memperkuat perlindungan dan pemberdayaan petani, meningkatkan produktivitas serta daya saing hasil pertanian, memperkuat kelembagaan petani, dan mendorong pembangunan pertanian yang berkelanjutan serta berwawasan lingkungan.

Yus juga berharap uji publik tersebut dapat menjadi ruang bagi seluruh pemangku kepentingan untuk menyampaikan saran dan masukan konstruktif demi penyempurnaan Ranperda.

“Melalui uji publik ini, kami berharap berbagai saran dan masukan dari para pemangku kepentingan dapat menjadi bahan penyempurnaan Ranperda, sehingga regulasi yang dihasilkan benar-benar sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan dapat dilaksanakan secara efektif,” ungkapnya.

Ia turut menyampaikan apresiasi kepada tim penyusun dan seluruh pihak yang telah berpartisipasi dalam kegiatan tersebut.

Uji publik ini dilaksanakan untuk menghimpun masukan dari berbagai pemangku kepentingan, di antaranya pemerintah daerah, akademisi, asosiasi petani, kelompok tani, penyuluh pertanian, serta pelaku usaha pertanian.

Dalam kegiatan tersebut, hadir tiga narasumber, yakni Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkumham Sulteng, Sopian; Perancang Peraturan Perundang-undangan Ahli Madya Kanwil Kemenkumham Sulteng, Fandy Ryanto; serta Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Tadulako, Prof. Dr. Bunga Elim Somba.

Kegiatan itu juga dihadiri tenaga ahli lingkup DPRD Sulteng dan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Melalui penyusunan Ranperda ini, DPRD Sulteng berharap pembangunan sektor pertanian semakin terarah, mampu memberikan perlindungan yang lebih baik bagi petani, serta menjadi fondasi bagi terwujudnya pertanian Sulawesi Tengah yang maju, mandiri, berdaya saing, dan berkelanjutan.

Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *