Example floating
Example floating
Parlementeria

Hidayat Pakamundi Dorong Perda Pesantren di Sulteng Beri Manfaat Nyata bagi Lembaga Pendidikan Keagamaan

3
×

Hidayat Pakamundi Dorong Perda Pesantren di Sulteng Beri Manfaat Nyata bagi Lembaga Pendidikan Keagamaan

Share this article
Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, H. Moh. Hidayat Pakamundi, S.E., menghadiri kegiatan Diskusi Publik dalam rangka implementasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2022. Foto: Risly
Example 468x60

Palu, Japrinews.id – Ketua Komisi IV DPRD Sulteng, H. Moh. Hidayat Pakamundi, menghadiri kegiatan Diskusi Publik dalam rangka implementasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren. bertempat di Gedung Pogombo, Kantor Gubernur Sulawesi Tengah, Jalan Sam Ratulangi, Palu. Rabu 21/10/2026.

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Pimpinan Wilayah Ikatan Sarjana Nahdlatul Ulama (PW ISNU) Provinsi Sulawesi Tengah melalui Panitia Santri Future Festival 2026.

Wakil Gubernur Sulawesi Tengah, Dr. Reny A. Lamadjido, secara resmi membuka kegiatan Diskusi Publik tentang Implementasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 8 Tahun 2022 tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren.

Diskusi publik ini turut dihadiri langsung oleh Ketua PW ISNU Sulawesi Tengah, Dr. Sahran Raden, Ketua PW Nahdlatul Ulama (NU) Sulawesi Tengah, Ahmad Syukri, para narasumber, peserta diskusi publik, serta tamu undangan lainnya.

Kegiatan tersebut mengangkat tema “Memperkuat Implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2022: Membangun Tata Kelola Fasilitasi Pesantren yang Terukur, Transparan, dan Berkelanjutan.”

Diskusi publik ini menjadi forum untuk membahas implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2022, khususnya terkait fasilitasi penyelenggaraan pesantren di Sulawesi Tengah. Melalui forum tersebut, diharapkan terbangun pemahaman bersama mengenai pelaksanaan kebijakan daerah yang mendukung keberadaan dan pengembangan pesantren.

Menurut Hidayat Pakamundi, keberadaan Perda tersebut merupakan landasan penting bagi pemerintah daerah dalam memberikan fasilitasi terhadap penyelenggaraan pesantren. Karena itu, implementasinya perlu didukung sinergi antara pemerintah daerah, DPRD, pengelola pesantren, serta seluruh pemangku kepentingan terkait.

“Perda Nomor 8 Tahun 2022 ini harus kita dorong agar tidak hanya menjadi regulasi di atas kertas, tetapi benar-benar diimplementasikan secara optimal dan memberikan manfaat nyata bagi pesantren di Sulawesi Tengah. Kita ingin tata kelola fasilitasi pesantren dilaksanakan secara terukur, transparan, tepat sasaran, dan berkelanjutan,”ujar Hidayat.

Ia menjelaskan, implementasi perda tersebut membutuhkan komitmen bersama, mulai dari perencanaan program, mekanisme fasilitasi, hingga evaluasi pelaksanaannya. Dengan tata kelola yang baik, dukungan pemerintah daerah terhadap pesantren diharapkan dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Prinsip transparansi dan akuntabilitas harus menjadi perhatian utama. Setiap program fasilitasi perlu memiliki indikator yang jelas, mekanisme pelaksanaan yang terbuka, serta evaluasi yang terukur. Dengan demikian, dukungan yang diberikan dapat tepat sasaran dan manfaatnya benar-benar dirasakan oleh lembaga pesantren,”tegasnya.

Hidayat juga menekankan pentingnya membangun komunikasi dan koordinasi yang berkesinambungan antara pemerintah daerah, DPRD, organisasi keagamaan, dan pengelola pesantren. Menurutnya, masukan dari kalangan pesantren perlu menjadi bagian penting dalam merumuskan langkah-langkah implementasi kebijakan.

“pendidikan keagamaan, pembentukan karakter, dan pembangunan sumber daya manusia. Karena itu, perlu ada sinergi yang kuat agar kebijakan fasilitasi pesantren dapat berjalan secara konsisten dan berkelanjutan sesuai dengan kebutuhan di lapangan,” tambahnya.

Ia berharap, melalui diskusi publik bertema “Memperkuat Implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2022: Membangun Tata Kelola Fasilitasi Pesantren yang Terukur, Transparan, dan Berkelanjutan”, seluruh pemangku kepentingan dapat menyamakan persepsi, mengidentifikasi tantangan, serta merumuskan rekomendasi yang konstruktif bagi pelaksanaan perda tersebut.

“Harapan kita, diskusi ini tidak berhenti pada pertukaran gagasan, tetapi juga menghasilkan rekomendasi dan langkah konkret yang dapat ditindaklanjuti. DPRD tentu mendorong agar implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2022 semakin baik, sehingga fasilitasi pesantren di Sulawesi Tengah dapat dilaksanakan secara bertanggung jawab dan berkesinambungan,” tutup Hidayat.

Melalui diskusi publik tersebut, berbagai pandangan dan masukan dari narasumber serta peserta diharapkan dapat memperkaya pemahaman mengenai implementasi Perda Nomor 8 Tahun 2022. Pembahasan ini juga menjadi kesempatan untuk mengidentifikasi tantangan dan peluang dalam pelaksanaan fasilitasi pesantren agar berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui forum ini, diharapkan terbangun komitmen bersama antara pemerintah daerah, DPRD, PW ISNU, PW NU, dan seluruh pemangku kepentingan untuk memperkuat implementasi Perda tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Sulawesi Tengah.

Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *