Example floating
Example floating
Parlementeria

Ranperda Bantuan Hukum Sulteng Dibahas, Perlindungan Masyarakat dan ASN Jadi Perhatian

23
×

Ranperda Bantuan Hukum Sulteng Dibahas, Perlindungan Masyarakat dan ASN Jadi Perhatian

Share this article
Ketua komisi I DPRD Sulteng, Bartolomeus memberikan sambutan di kegiatan uji Publik rancangan peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah tentang Bantuan Hukum. Foto: Ainun
Example 468x60

Palu, Japrinews.id – Perlindungan hukum bagi masyarakat miskin dan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi salah satu perhatian dalam uji publik penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Bantuan Hukum yang digelar Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah di Gedung Sritti Convention Hall, Palu, Senin 19/10/2026.

Kegiatan yang dipimpin Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Dr. Bartholomeus Tandigala, tersebut membahas kebutuhan pengaturan bantuan hukum yang sesuai dengan perkembangan hukum dan kondisi penyelenggaraan pemerintahan saat ini.

Uji publik dihadiri Anggota Komisi I DPRD Sulteng, Anggota Bapemperda, tenaga ahli, tim penyusun naskah akademik dan Ranperda, serta OPD dan instansi terkait.

Pemaparan materi disampaikan oleh Reni Etikawati, selaku tim penyusun. Kegiatan juga menghadirkan Sopian, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, serta Dr. Imran, akademisi Fakultas Hukum Universitas Tadulako.

Dalam pembahasan tersebut, bantuan hukum bagi masyarakat miskin menjadi bagian penting dari upaya menjamin hak warga negara untuk memperoleh keadilan. Negara hukum harus memastikan setiap orang memiliki kesempatan memperoleh perlindungan dan pendampingan hukum tanpa diskriminasi.

Selain itu, kebutuhan bantuan hukum bagi ASN dalam menjalankan tugas kedinasan turut menjadi perhatian. Dalam pelaksanaan tugas, ASN berpotensi menghadapi persoalan hukum, termasuk tuntutan pidana maupun sengketa perdata yang berkaitan dengan tindakan kedinasan.

Pendampingan hukum dinilai dapat memberikan kepastian dan perlindungan bagi ASN agar mampu menjalankan tanggung jawab secara profesional, berintegritas, dan akuntabel. Namun, perlindungan tersebut harus dibatasi pada persoalan yang berkaitan dengan tugas kedinasan, bukan kepentingan atau masalah pribadi.

Penyempurnaan Ranperda ini juga didorong oleh perkembangan kebutuhan hukum yang dinilai tidak lagi sepenuhnya terakomodasi dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma kepada Masyarakat Miskin.

Melalui pembahasan dan uji publik, Komisi I DPRD Sulteng berupaya merumuskan pengaturan bantuan hukum yang lebih sesuai dengan kebutuhan saat ini. Ranperda tersebut diharapkan dapat memperkuat jaminan akses keadilan bagi masyarakat sekaligus memberikan kepastian perlindungan hukum bagi ASN dalam menjalankan tugas kedinasan.

Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *