Palu, Japrinews.id – Komisi I DPRD Provinsi Sulawesi Tengah menggelar uji publik dalam rangka penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Bantuan Hukum, di Gedung Sritti Convention Hall, Palu, Senin 199/10/2026.
Kegiatan tersebut dipimpin sekaligus dibuka oleh Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Dr. Bartholomeus Tandigala, Uji publik ini menjadi bagian dari proses penyempurnaan substansi Ranperda sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah.
Kegiatan dihadiri Anggota Komisi I DPRD Sulteng, Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Sulteng, tenaga ahli Komisi I dan Bapemperda, tim penyusun naskah akademik dan Ranperda, serta sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) dan instansi terkait.
Dalam kegiatan tersebut, materi Ranperda dipaparkan oleh tim penyusun, Reni Etikawati, Sementara itu, Sopian, selaku Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum pada Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Tengah, serta akademisi Fakultas Hukum Universitas Tadulako, Dr. Imran, turut memberikan pemaparan sebagai narasumber.
Penyusunan Ranperda Bantuan Hukum ini dilatarbelakangi oleh pentingnya menjamin akses masyarakat terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum. Hal tersebut sejalan dengan Pasal 1 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan bahwa Indonesia merupakan negara hukum.
Dalam negara hukum, perlindungan hak asasi manusia, termasuk hak memperoleh bantuan hukum, menjadi bagian penting yang harus dijamin. Penyelenggaraan bantuan hukum bagi warga negara merupakan upaya untuk mewujudkan akses terhadap keadilan (access to justice) dan prinsip kesamaan di hadapan hukum (equality before the law).
Selain bagi masyarakat miskin, pembahasan Ranperda ini juga mencakup kebutuhan perlindungan hukum bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam menjalankan tugas kedinasan. ASN dapat menghadapi risiko hukum, baik berupa tuntutan pidana maupun sengketa perdata yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya.
Pendampingan hukum bagi ASN dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum, menjaga profesionalitas dan integritas birokrasi, serta memastikan pelayanan publik tetap berjalan. Perlindungan tersebut perlu diberikan sepanjang persoalan hukum yang dihadapi berkaitan dengan pelaksanaan tugas kedinasan, bukan urusan pribadi.
Seiring perkembangan hukum dan kebutuhan penyelenggaraan bantuan hukum, Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum secara Cuma-Cuma kepada Masyarakat Miskin dinilai perlu disesuaikan dengan kondisi saat ini.
Melalui uji publik tersebut, Komisi I DPRD Sulteng mendorong penyempurnaan Ranperda agar dapat menjadi landasan hukum yang lebih komprehensif dalam penyelenggaraan bantuan hukum di Sulawesi Tengah, baik bagi masyarakat miskin maupun dalam aspek perlindungan hukum ASN yang berkaitan dengan tugas kedinasan.


















