Jakarta, Japrinews.id — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami asal-usul dan penggunaan uang tunai senilai sekitar Rp106,3 miliar yang disita dalam penyidikan dugaan suap terkait hak guna bangunan (HGB) dan gratifikasi di Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, penyidik akan menelusuri secara mendalam peruntukan uang tersebut, termasuk kemungkinan adanya penggunaan untuk kepentingan pribadi Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Menurut Taufik, penyidik masih menguji berbagai informasi yang berkaitan dengan penggunaan dana tersebut. Salah satu hal yang akan diklarifikasi ialah apakah uang tersebut digunakan untuk kepentingan organisasi atau justru berkaitan dengan kepentingan pribadi.
“Tentunya uang-uang yang sebesar Rp106 sekian miliar itu untuk penggunaannya nanti akan ditelusuri lagi dalam proses penyidikan ke depan,” kata Taufik, Rabu 23/09/2026.
Ia menegaskan, KPK belum menyimpulkan bahwa uang tersebut telah digunakan oleh Nusron Wahid. Kemungkinan tersebut masih menjadi bagian dari materi penyidikan yang akan didalami berdasarkan bukti dan keterangan yang diperoleh penyidik.
Pengusutan itu membuat penyidikan perkara tidak hanya berfokus pada dugaan suap dalam proses pengurusan HGB. KPK juga berupaya memetakan aliran dana setelah uang tersebut dikumpulkan oleh pihak-pihak yang diduga berkaitan dengan perkara.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus tersebut, KPK menyita uang tunai dalam jumlah besar yang terdiri atas mata uang rupiah dan valuta asing.
KPK sebelumnya merinci barang bukti uang yang diamankan, yakni Rp31,86 miliar, 2.611.500 dolar Amerika Serikat, 1.974.500 dolar Singapura, 910 riyal Arab Saudi, serta 981 ringgit Malaysia.
Sebagian besar uang tersebut ditemukan di rumah mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto. KPK menyebut Arif sebagai salah satu pihak yang memiliki kedekatan dengan Nusron Wahid.
Selain menyita uang dalam OTT, penyidik juga menelusuri sejumlah transaksi yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara. Salah satunya adalah setoran senilai Rp10 miliar kepada Arif Sugiyanto yang tercatat pada 7 September 2026.
Penelusuran terhadap transaksi tersebut dilakukan untuk mengungkap sumber dana, pihak-pihak yang terlibat, serta tujuan penggunaan uang yang kini menjadi bagian dari barang bukti penyidikan KPK.
Sumber: Berbagai Sumber


















