Example floating
Example floating
Parlementeria

Bapemperda DPRD Sulteng Bahas Raperda Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko

10
×

Bapemperda DPRD Sulteng Bahas Raperda Pencegahan Perilaku Seksual Berisiko

Share this article
Bapemperda DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), menggelar rapat pembahasan usulan Raperda tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual. Foto: Istimewa
Example 468x60

Palu, Japrinews.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah mulai membahas usulan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual untuk diusulkan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027.

Pembahasan tersebut berlangsung dalam rapat Bapemperda di Ruang Baruga, Lantai III Sekretariat DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis 10/09/2026.

Rapat dipimpin Wakil Ketua Pimpinan Bapemperda DPRD Sulteng, Abdul Rahman, ST., IAI, didampingi Sekretaris Komisi IV, Hj. Wiwik Jumiatul Rofi’ah, S.Ag., MH. Turut hadir perwakilan Biro Hukum, Tenaga Ahli Bapemperda, Tenaga Ahli Komisi IV, serta jajaran Sekretariat DPRD Sulteng.

Abdul Rahman mengatakan, usulan Raperda tersebut perlu dikaji dan dibahas secara lebih mendalam dengan mempertimbangkan aspek hukum serta kondisi dan kebutuhan masyarakat di Sulawesi Tengah.

Menurutnya, proses penyusunan regulasi harus dilakukan secara cermat agar aturan yang nantinya dibentuk memiliki landasan hukum yang kuat sekaligus dapat diterapkan secara efektif di tengah masyarakat.

Dalam rapat tersebut, Biro Hukum menyatakan dukungan terhadap usulan Raperda. Namun, Biro Hukum juga memberikan masukan agar Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dilibatkan dalam proses pembahasan dan penyusunan regulasi.

Keterlibatan Satpol PP dinilai penting untuk memberikan perspektif terkait implementasi serta penegakan peraturan daerah, sehingga materi yang diatur dalam Raperda dapat disesuaikan dengan kondisi pelaksanaan di lapangan.

Bapemperda bersama Komisi IV selanjutnya membahas langkah tindak lanjut terhadap usulan tersebut sebagai bagian dari tahapan penyusunan Propemperda.

Hasil pembahasan menyepakati usulan Raperda tentang Pencegahan dan Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko dan Penyimpangan Seksual untuk dibahas lebih lanjut dan direncanakan masuk dalam Propemperda Provinsi Sulawesi Tengah Tahun 2027.

Melalui proses tersebut, DPRD Sulteng menegaskan komitmennya untuk mendorong pembentukan peraturan daerah yang dilakukan secara terarah dan partisipatif, dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum serta kebutuhan masyarakat.

Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *