Jakarta, Japrinews.id – Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan bahwa perekaman video terhadap seseorang tanpa persetujuan merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (UU PDP), meskipun dilakukan di ruang publik.
Pernyataan tersebut disampaikan Meutya menyusul ramainya perbincangan di media sosial terkait dugaan tindakan kreator konten Ebem Martono yang merekam sejumlah usher pada ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (GIIAS) 2026 menggunakan kacamata pintar tanpa persetujuan mereka.
“Terkait perekaman tanpa izin terhadap seorang perempuan, kami menerima banyak masukan. Pada prinsipnya, tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi dan juga melanggar etika,” ujar Meutya di Kantor Kementerian Komunikasi dan Digital, Jakarta Pusat, Senin. 03/08/2026
Menurut Meutya, wajah dan citra diri seseorang termasuk data pribadi yang bersifat biometrik sebagaimana diatur dalam UU PDP. Karena merupakan identitas unik yang melekat pada seseorang, penggunaannya harus mendapatkan persetujuan dari pemilik data.
Ia menegaskan bahwa alasan perekaman dilakukan di ruang publik tidak dapat dijadikan pembenaran untuk mengabaikan hak privasi seseorang.
“Tidak boleh ada orang yang merekam tanpa izin meskipun di ranah publik. Kasus ini kurang lebih sama dengan keluhan masyarakat yang sedang berolahraga di jalan raya kemudian direkam tanpa persetujuan,” katanya.
Kasus tersebut menjadi sorotan setelah beberapa usher yang terekam meminta agar video dihapus. Namun, menurut informasi yang beredar, permintaan itu justru direspons dengan ancaman meminta ganti rugi biaya produksi konten oleh kreator, meski proses perekaman tidak pernah memperoleh persetujuan dari pihak yang direkam.
Peristiwa itu memicu reaksi luas dari warganet. Banyak yang mengecam tindakan tersebut dan memberikan dukungan kepada para usher untuk menempuh jalur hukum.
Selain dinilai melanggar UU PDP, Meutya menilai tindakan tersebut juga bertentangan dengan etika karena berpotensi mengganggu rasa aman, khususnya bagi perempuan di ruang publik.
“Dalam kerangka menjaga keamanan, tidak hanya bagi perempuan tetapi juga anak-anak, kegiatan perekaman tanpa izin seperti ini harus kita hentikan,” tegasnya.
Untuk menjaga ruang digital yang aman dan nyaman, Kementerian Komunikasi dan Digital melalui Direktorat Jenderal Pengawasan Ruang Digital (Ditjen Wasdig) akan menindaklanjuti laporan terkait konten yang melanggar aturan atau meresahkan masyarakat.
“Di Komdigi, kami akan meneruskan persoalan ini kepada Ditjen Pengawasan Ruang Digital untuk melakukan langkah-langkah yang terukur dalam menyelesaikan permasalahan ini,” pungkas Meutya.
Sumber: Atara


















