Jakarta, Japrinews.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dan menahan tiga mantan pimpinan Badan Gizi Nasional (BGN) terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025–2026.
Ketiga tersangka tersebut adalah mantan Kepala BGN Dadan Hidayana, mantan Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Sony Sonjaya, serta mantan Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan Lodewyk Pusung.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, menjelaskan bahwa penyidikan perkara ini dilakukan berdasarkan surat perintah penyidikan tertanggal 29/05/2026.
“Penyidikan dilakukan terhadap dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis pada Badan Gizi Nasional tahun 2025–2026,” ujar Syarief dalam konferensi pers di Kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu 03/06/2026.
Menurutnya, penetapan tersangka dilakukan setelah ketiganya menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan alat bukti yang telah dikumpulkan penyidik, Kejagung menilai telah terdapat bukti yang cukup untuk meningkatkan status mereka menjadi tersangka.
“Berdasarkan dua alat bukti yang cukup, tim penyidik menetapkan saudara DH selaku Kepala Badan Gizi Nasional, saudara SS selaku Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi, dan saudara LP selaku Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Hubungan Kelembagaan sebagai tersangka,” kata Syarief.
Sebelum ditetapkan sebagai tersangka, ketiganya diketahui telah dicopot dari jabatannya oleh Presiden Prabowo Subianto pada Selasa 02/06/2026 dalam rangka restrukturisasi kepemimpinan di lingkungan BGN.
Kejaksaan Agung menyatakan penyidikan masih terus berlangsung untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis yang menjadi salah satu program prioritas pemerintah.
Sumber: Detikcom


















