Jakarta, Japrinews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak seluruh permohonan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN).
Dengan putusan tersebut, Jakarta tetap berstatus sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia sampai Presiden menerbitkan Keputusan Presiden (Keppres) tentang pemindahan ibu kota ke Ibu Kota Nusantara (IKN).
Putusan itu dibacakan dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 71/PUU-XXIV/2026 yang dipimpin Ketua MK Suhartoyo di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Selasa 12/05/2026.
“Menolak permohonan Pemohon untuk seluruhnya,” ujar Suhartoyo saat membacakan amar putusan di lansir kompas.TV, Kamis, 14/05/2026.
Berdasarkan pertimbangan hukum yang dibacakan Hakim Konstitusi Adies Kadir, Mahkamah menilai tidak terdapat kekosongan status konstitusional ibu kota negara sebagaimana didalilkan pemohon.Pemohon sebelumnya mempersoalkan ketentuan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ) yang menyatakan Jakarta bukan lagi ibu kota negara.
Menurut pemohon, ketentuan tersebut dinilai tidak selaras dengan Pasal 39 ayat (1) UU IKN, sehingga berpotensi menimbulkan ketidakpastian hukum terkait status ibu kota negara.
Namun, Mahkamah menegaskan bahwa Pasal 2 ayat (1) UU DKJ harus dibaca bersama dengan Pasal 73 UU DKJ. Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa substansi mengenai pemindahan ibu kota negara baru memiliki kekuatan berlaku dan mengikat setelah Presiden menetapkan Keputusan Presiden tentang pemindahan ibu kota dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara.
“Berlakunya waktu pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara bergantung pada penetapan dan pemberlakuan Keputusan Presiden dimaksud,” kata Adies Kadir.
Mahkamah juga merujuk pada Putusan MK Nomor 38/PUU-XXIV/2026 yang menegaskan bahwa waktu efektif pemindahan ibu kota sepenuhnya ditentukan oleh terbitnya Keputusan Presiden.
Dengan demikian, MK menyatakan bahwa kedudukan, fungsi, dan peran ibu kota negara tetap berada di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta hingga Keputusan Presiden mengenai pemindahan ibu kota negara ke Ibu Kota Nusantara resmi diterbitkan.
Putusan ini sekaligus menegaskan bahwa seluruh aktivitas pemerintahan dan administrasi negara tetap sah dan berlangsung di Jakarta sampai proses pemindahan ibu kota ditetapkan secara resmi oleh Presiden.


















