Parigi Moutong, Japrinews.id — Kordinator Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Sulawesi Tengah (Sulteng) Moh.Taufik, menilai wacana Gubernur Sulawesi Tengah untuk melegalkan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Parigi Moutong bukanlah solusi atas maraknya aktivitas ilegal tersebut.
Sebaliknya, kebijakan itu dinilai berpotensi memicu persoalan baru, terutama terhadap keberlanjutan sektor pertanian, perikanan, dan lingkungan hidup di wilayah tersebut.
Kemudian dia menegaskan, bahwa Kabupaten Parigi Moutong merupakan salah satu lumbung pangan utama di Sulawesi Tengah. Data tahun 2025 mencatat produksi padi di daerah ini mencapai 417.388 ton dengan luas lahan pertanian sekitar 157.999 hektare. Kondisi ini menjadikan Parigi Moutong sebagai penyangga utama kebutuhan pangan regional.
“Gubernur Sulawesi Tengah harusnya mendorong pertumbuhan ekonomi berbasis pengolahan perikanan, pertanian, dan pariwisata bahari di Kabupaten Parigi Moutong, bukan bergantung pada ekonomi dari tambang,” tegas Moh.Taufik Kordinator Jatam Sulteng Selasa, 07/04/2026.
Menurut Taufik, ketergantungan pada sektor tambang justru berpotensi mengancam sumber mata pencaharian masyarakat yang selama ini bertumpu pada sektor pertanian dan perikanan. Mereka juga mengingatkan agar pemerintah daerah belajar dari dampak yang diduga telah terjadi di wilayah Kayuboko dan sekitarnya, di mana aktivitas pertambangan emas disebut menyebabkan berkurangnya debit air untuk areal persawahan sehingga petani kini hanya bergantung pada curah hujan.
Selain itu, kordinator Jatam Sulteng, menilai bahwa kawasan Teluk Tomini memiliki potensi besar yang belum dimaksimalkan, khususnya di sektor kelautan dan perikanan. Berbagai hasil riset menunjukkan wilayah ini kaya akan sumber daya laut seperti ikan cakalang, rumput laut, hingga potensi pengembangan tambak dan keramba jaring apung.
“Pemerintah seharusnya fokus mendorong peningkatan ekonomi dari sektor pertanian, kelautan, dan pariwisata. Potensi Teluk Tomini sangat besar dan jauh lebih berkelanjutan dibandingkan tambang,” lanjut pernyataan tersebut.
Selanjutnya, Taufik juga mengingatkan bahwa Kabupaten Parigi Moutong telah memiliki Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B), sebagai perubahan atas Perda Nomor 2 Tahun 2021. Wacana legalisasi PETI dinilai berpotensi bertentangan dengan regulasi tersebut dan mengancam perlindungan lahan pertanian.
Lebih jauh, JATAM menekankan bahwa persoalan PETI seharusnya diselesaikan melalui penegakan hukum yang tegas, termasuk mengusut para pemodal yang menggunakan alat berat dalam aktivitas tambang ilegal.
“Wacana melegalkan PETI tanpa penegakan hukum yang serius justru memberi indikasi adanya upaya melindungi para cukong tambang emas ilegal di Sulawesi Tengah,” tegas Taufik.
Atas dasar itu, JATAM Sulawesi Tengah mendesak Gubernur untuk meninjau ulang wacana legalisasi PETI dan mengalihkan fokus kebijakan pada penguatan sektor ekonomi berkelanjutan yang berpihak pada masyarakat serta menjaga kelestarian lingkungan di Kabupaten Parigi Moutong.***


















