Palu, Japrinews.id – Komisi III DPR RI melakukan kunjungan kerja ke Polda Sulawesi Tengah di Kota Palu, Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), yang dipimpin langsung oleh Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding.
Dalam pertemuan tersebut, Komisi III DPR RI menyoroti sejumlah isu strategis, di antaranya pelaksanaan reformasi di institusi kejaksaan dan kepolisian, kesiapan implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Selain itu, Komisi III DPR RI juga memberikan perhatian terhadap penanganan dan penyelesaian berbagai perkara yang menjadi sorotan publik, guna memastikan proses penegakan hukum berjalan secara transparan, profesional, dan berkeadilan.
Anggota Komisi III DPR RI, Sarifuddin Sudding, menegaskan bahwa kunjungan kerja ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan DPR RI terhadap pelaksanaan reformasi penegakan hukum di daerah.
“Kunjungan kerja ini bertujuan untuk memastikan bahwa reformasi penegakan hukum, baik di institusi kepolisian maupun kejaksaan, dapat berjalan secara optimal di daerah,” ujar Sarifuddin Sudding.
Ia juga menekankan pentingnya kesiapan aparat penegak hukum dalam menghadapi implementasi KUHP dan KUHAP yang baru, agar penerapannya dapat berjalan efektif dan tidak menimbulkan kendala di lapangan.
“Kami juga ingin memastikan bahwa implementasi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP dapat dipersiapkan dengan baik oleh seluruh aparat penegak hukum,” tambahnya.
Komisi III DPR RI, lanjutnya, berkomitmen untuk terus mengawal pelaksanaan reformasi penegakan hukum hingga ke daerah, demi mewujudkan sistem hukum yang lebih adil, transparan, dan berintegritas di Indonesia.


















