Example floating
Example floating
Nasional

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Pemohon Dinilai Tak Punya Kedudukan Hukum

2
×

MK Tolak Gugatan Syarat Pendidikan Gibran, Pemohon Dinilai Tak Punya Kedudukan Hukum

Share this article
Sidang gugatan kasus Ijazah Gibran Rakabuming Raka di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta Pusat. Foto: Istimewa
Example 468x60

Jakarta, Japrinews.id – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan gugatan sengketa terkait syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dalam Pemilu 2024 tidak dapat diterima.

MK menilai para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing) untuk mengajukan perkara tersebut karena bukan peserta Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.

Putusan itu dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Selasa 06/10/2026.

“Dalam pokok permohonan menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima,” kata Suhartoyo dalam persidangan.

Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 tersebut diajukan oleh eks Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya.

Para pemohon mempersoalkan syarat pendidikan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024. Mereka meminta MK menilai ketentuan pendidikan dalam Pasal 16 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu sebagai syarat wajib yang harus dipenuhi sejak proses pendaftaran hingga penetapan pasangan calon.

Selain itu, pemohon meminta MK mendiskualifikasi Gibran, membatalkan sejumlah keputusan KPU terkait pencalonannya, serta membatalkan pelantikan Gibran sebagai Wakil Presiden.

Pemohon juga meminta MK memerintahkan MPR menggelar sidang untuk memilih wakil presiden baru sesuai ketentuan UUD 1945 serta memuat putusan tersebut dalam Berita Negara.

Namun, MK tidak memeriksa pokok persoalan mengenai sah atau tidaknya syarat pendidikan Gibran.

Dalam pertimbangannya, MK menyatakan para pemohon tidak memenuhi syarat kedudukan hukum untuk mengajukan perkara PHPU Presiden karena bukan merupakan peserta Pilpres 2024.

Dengan putusan tersebut, delapan petitum yang diajukan para pemohon tidak berlanjut ke pemeriksaan substansi. MK pun menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima.***

Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *