23.3 C
Indonesia
Monday, February 16, 2026
spot_img

Ketua Dewan Komisioner OJK dan Dua Pimpinan Pengawas Pasar Modal Mundur, Sebut Tanggung Jawab Moral


Jakarta, JapriNews.id – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan pengunduran diri Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar bersama dua pimpinan pengawas pasar modal, yakni Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (KE PMDK) serta Deputi Komisioner Pengawas Emiten, Transaksi Efek, Pemeriksaan Khusus, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon (DKTK).

Dalam siaran pers resminya, OJK menyampaikan bahwa surat pengunduran diri tersebut telah diterima dan akan diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Pengunduran diri tersebut telah disampaikan secara resmi dan akan diproses sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengacu pada Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan sebagaimana telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU P2SK),” demikian keterangan resmi OJK.

Mahendra Siregar menyatakan, langkah pengunduran dirinya bersama jajaran pimpinan pengawas pasar modal merupakan bentuk tanggung jawab moral di tengah dinamika yang terjadi di sektor pasar keuangan.

“Pengunduran diri ini merupakan bentuk tanggung jawab moral untuk mendukung terciptanya langkah-langkah pemulihan yang diperlukan,” ujar Mahendra.

OJK menegaskan bahwa proses pengunduran diri tersebut tidak akan mengganggu pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan lembaga dalam mengatur serta mengawasi sektor jasa keuangan.

“Proses ini tidak mempengaruhi pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan OJK dalam mengatur, mengawasi, serta menjaga stabilitas sektor jasa keuangan secara nasional,” tegas OJK.

Untuk sementara waktu, pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Ketua Dewan Komisioner, KE PMDK, dan DKTK akan dijalankan sesuai dengan mekanisme tata kelola dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Langkah tersebut diambil guna memastikan keberlangsungan kebijakan dan pelayanan kepada masyarakat serta pelaku industri tetap berjalan optimal.

“OJK berkomitmen untuk terus menjaga kepercayaan publik dan industri jasa keuangan melalui penerapan prinsip tata kelola yang baik, transparansi, dan akuntabilitas dalam setiap proses kelembagaan,” lanjut pernyataan tersebut.

Sebelumnya, Direktur Utama PT Bursa Efek Indonesia (BEI) Iman Rachman juga menyatakan mundur dari jabatannya. Pengunduran diri itu terjadi di tengah ambrolnya Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) pasca rilis indeks MSCI, yang memicu tekanan signifikan di pasar saham domestik.

Rangkaian pengunduran diri sejumlah pimpinan lembaga dan otoritas pasar modal ini menjadi sorotan publik, terutama dalam konteks stabilitas dan pemulihan kepercayaan pasar keuangan nasional.

Sumber: Sindo News.com

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest Articles