Palu, JapriNews.id – Aliansi Masyarakat Tambang Poboya menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Tengah, menuntut pemenuhan hak-hak masyarakat yang selama ini menggantungkan hidup pada sektor pertambangan emas di Poboya, Kota Palu.
Dalam pernyataan sikap yang dibagikan kepada publik, aliansi tersebut menyoroti maraknya isu pertambangan ilegal di wilayah Poboya dalam beberapa pekan terakhir yang ramai diperbincangkan di media massa maupun media sosial.
Mereka meminta agar persoalan tersebut disikapi secara bijak dan objektif agar tidak menimbulkan penyesatan informasi, keresahan, maupun konflik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Aliansi menyebut bahwa aktivitas pertambangan emas di Poboya telah berlangsung sejak masa nenek moyang dengan metode tradisional seperti mendulang. Aktivitas itu, menurut mereka, telah ada bahkan sebelum Indonesia merdeka dan terus berlanjut hingga masuknya pemerintah serta perusahaan yang melakukan eksplorasi dan menemukan cadangan emas dalam jumlah signifikan. Saat ini, wilayah tersebut dikelola oleh PT Citra Palu Minerals (CPM).
Dalam perkembangannya, mereka menilai pertambangan rakyat di Poboya telah membuka banyak lapangan kerja dan menjadi sumber penghidupan bagi puluhan ribu masyarakat Kota Palu dan sejumlah kabupaten di Sulawesi Tengah. Di tengah kondisi ekonomi yang dinilai belum stabil, sektor ini disebut menjadi urat nadi perekonomian masyarakat kecil.
Aliansi juga menyinggung dampak sosial dan lingkungan yang muncul dari aktivitas pertambangan skala besar, termasuk konflik pembebasan lahan dan persoalan lingkungan. Mereka menilai kontribusi sektor pertambangan terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat dan pendapatan daerah belum signifikan.
Bahkan, mereka mengutip pernyataan Gubernur Sulawesi Tengah yang menyebut bahwa bagi hasil yang diterima daerah dari sektor pertambangan sekitar Rp200 miliar dan dinilai tidak sebanding dengan dampak kerusakan lingkungan yang ditimbulkan.Sebagai masyarakat yang mengklaim memiliki hak ulayat atas wilayah tersebut, Aliansi Masyarakat Tambang Poboya menyampaikan tiga tuntutan utama, yakni:
1.Mendesak pengembalian sebagian hak atas tanah ulayat adat yang diklaim telah diambil alih oleh PT CPM, serta meminta penyelesaian dilakukan sesegera mungkin.
2.Menolak monopoli pengelolaan tambang emas Poboya oleh pihak tertentu dan menuntut kedaulatan rakyat dalam pengelolaan tambang, termasuk percepatan penerbitan izin Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR).
3.Mengutuk pernyataan sejumlah oknum pejabat yang memberikan stigma negatif dan menyebut aktivitas penambang kecil sebagai tindakan ilegal atau kejahatan, karena dinilai menyudutkan masyarakat yang mencari nafkah.
Aksi tersebut berlangsung dengan pengawalan aparat keamanan. Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak DPRD Sulteng maupun PT CPM terkait tuntutan yang disampaikan oleh massa aksi.


