28.3 C
Indonesia
Sunday, January 18, 2026
spot_img

KUHP Baru Berlaku, Demonstrasi Tanpa Pemberitahuan Terancam Pidana 6 Bulan

Jakarta, JapriNews.id — Sejumlah ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru kembali menuai sorotan publik. Salah satu pasal yang dinilai problematik adalah aturan mengenai unjuk rasa di ruang publik yang memuat ancaman pidana lebih berat dan berpotensi mengkriminalisasi warga.

Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Muhammad Isnur, menjelaskan bahwa selama ini kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998. Dalam regulasi tersebut, sanksi yang dikenakan bukan berupa pidana terhadap peserta aksi, melainkan pembubaran kegiatan apabila tidak memenuhi ketentuan administratif.

“Bahkan dalam UU 9/1998, ancaman pidana justru ditujukan kepada pihak yang menghalangi jalannya demonstrasi, bukan kepada warga yang menyampaikan pendapat,” kata Isnur dalam keterangannya dikutip media Liputan6.com pada Senin, 05/01/2026.

Namun, pola tersebut berubah dalam KUHP baru. Melalui Pasal 256, unjuk rasa, pawai, atau demonstrasi yang dilakukan tanpa pemberitahuan dapat dikenai pidana penjara hingga enam bulan. Ketentuan serupa juga tercantum dalam Pasal 510 dan Pasal 511 yang mengatur kegiatan arak-arakan dan aktivitas di jalan umum.

Menurut Isnur, dalam KUHP kolonial, kegiatan arak-arakan atau pesta tanpa izin aparat hanya diancam dengan denda ringan atau kurungan dalam hitungan hari. Sementara dalam KUHP baru, ancaman pidananya meningkat signifikan hingga enam bulan penjara.

“KUHP baru ini menciptakan norma baru di mana orang yang mengekspresikan pendapat di ruang publik bisa dipidana. Ini kemunduran serius bagi kebebasan sipil,” ujarnya.

Isnur menilai, di tengah kondisi demokrasi yang dinilai sedang mengalami kemunduran, ketentuan tersebut terasa seperti menghidupkan kembali semangat hukum kolonial, namun dengan ancaman hukuman yang jauh lebih berat.

“Pasal-pasal ini seolah menghidupkan kembali hukum kolonial lama, tetapi dengan ancaman pidana yang lebih mengerikan, mencapai enam bulan penjara,” kata dia.

Dari Pasal Makar hingga Kehidupan Sehari-hari
Selain pasal demonstrasi, YLBHI juga menyoroti ketentuan mengenai makar. Dalam KUHP lama, ancaman maksimal bagi tindak pidana makar adalah penjara seumur hidup. Namun dalam KUHP baru, ditambahkan opsi pidana mati.

“Ini perkembangan yang sangat serius. Jika pada KUHP kolonial ancamannya seumur hidup, sekarang justru ditambah dengan pidana mati,” ujar Isnur.

Tak hanya pasal politik, sejumlah aturan yang menyentuh kehidupan sehari-hari juga diperketat. Salah satunya terkait hewan. Dalam KUHP lama, pelanggaran akibat kelalaian atau gangguan terhadap hewan hanya diancam kurungan beberapa hari. Kini, ancaman pidananya meningkat hingga enam bulan penjara.

Isnur menilai hal tersebut ironis, mengingat KUHP baru kerap diklaim sebagai instrumen hukum yang lebih berorientasi pada perlindungan Hak Asasi Manusia.
“Dikatakan ingin lebih menjamin HAM, tetapi justru ancaman pidananya makin berat dan luas,” ucapnya.

Hal serupa juga terjadi pada aturan interaksi dengan narapidana. Jika sebelumnya memberi atau menerima barang dari narapidana tanpa izin hanya diancam kurungan enam hari, KUHP baru menaikkan ancamannya menjadi penjara enam bulan.

“Ancaman ini bahkan lebih berat dibandingkan KUHP kolonial,” tandas Isnur.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest Articles