28.3 C
Indonesia
Sunday, January 18, 2026
spot_img

Yusril Tegaskan Kritik Tak Bisa Dipidana, KUHP Hanya Atur Penghinaan

Jakarta, JapriNews.id – Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan bahwa tidak ada satu pun pasal dalam peraturan perundang-undangan yang dapat menghukum seseorang hanya karena mengkritik pemerintah.

“Sepanjang yang saya pahami, tidak ada pasal yang dapat menghukum orang yang mengkritik pemerintah atau lembaga negara. Menyampaikan kritik adalah bagian dari kemerdekaan menyatakan pendapat, yang merupakan hak asasi manusia dan dijamin oleh UUD 1945,” ujar Yusril, dikutip dari Detik.com, Jumat 03/01/2026.

Yusril menjelaskan, perbuatan yang dapat dipidana bukanlah kritik, melainkan penghinaan. Perbedaan antara kritik dan penghinaan, kata dia, telah diatur secara tegas dalam Pasal 240 dan Pasal 241 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru.

“Yang bisa dipidana itu adalah menghina, bukan mengkritik. Itu pun dikategorikan sebagai delik aduan. Artinya, jika pemerintah atau lembaga negara yang merasa dihina tidak mengajukan pengaduan, maka penegak hukum tidak bisa bertindak,” jelasnya.

Ia menekankan pentingnya kesamaan persepsi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat dalam memahami makna ‘menghina’ sebagaimana diatur dalam KUHP. Hal ini dinilai penting untuk menghindari multitafsir serta memastikan pembedaan yang jelas antara kritik dan penghinaan.

“Ini bagian dari pendewasaan kita dalam kehidupan berbangsa dan bernegara ke depan,” tambah Yusril.
Menurutnya, di media sosial masih kerap terjadi kekeliruan dalam menyamakan kritik dengan penghinaan.

“Mengkritik itu boleh, menghina yang tidak boleh. Saya melihat di beberapa media sosial, kritik sering disamakan dengan penghinaan. Padahal, secara hukum maupun bahasa, keduanya jelas berbeda,” tegasnya.

Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto telah menandatangani Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru. Penandatanganan tersebut dikonfirmasi oleh Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pada Senin 29/12/2025 di Lanud Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur.
Prasetyo memastikan bahwa KUHAP baru akan mulai diberlakukan bersamaan dengan KUHP baru pada awal Januari 2026.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest Articles