Palu, Japrinews.id – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar Uji Publik Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penggunaan Jalan Umum dan Jalan Khusus untuk Angkutan Hasil Pertambangan dan Perkebunan di Gedung Bidarawasia DPRD Sulteng, Jalan Moh. Yamin, Senin, 24/11/2025.
Uji publik tersebut dipimpin Ketua Bapemperda DPRD Sulteng Dandy Adhy Prabowo, dan dihadiri Ketua Komisi III DPRD Sulteng Arnila H. Moh. Ali, anggota Bapemperda, sejumlah anggota DPRD, perwakilan OPD terkait, serta peserta dari berbagai sektor.
Agenda ini menjadi langkah penting DPRD dalam memastikan regulasi yang disusun benar-benar berpihak kepada masyarakat serta mampu menjawab persoalan di lapangan, khususnya terkait aktivitas transportasi hasil tambang dan perkebunan yang kian meningkat di wilayah Sulawesi Tengah.
Sejumlah isu krusial mencuat dalam diskusi, di antaranya:
tingginya beban muatan kendaraan tambang,
konflik penggunaan jalan antara masyarakat dan truk angkutan,
perlunya pengawasan terpadu lintas sektor, serta
pentingnya sinkronisasi regulasi antara pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Seluruh masukan tersebut akan menjadi bahan penyempurnaan naskah akademik serta harmonisasi norma dalam raperda.
Ketua Bapemperda, Dandy Adhy Prabowo, menegaskan bahwa raperda ini disusun untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan keselamatan berlalu lintas, serta meminimalkan kerusakan jalan akibat aktivitas kendaraan berat. Ia juga menekankan pentingnya pengaturan tegas mengenai batasan penggunaan jalan umum dan kewajiban perusahaan menyediakan jalan khusus jika melakukan aktivitas skala besar.
Hasil uji publik ini akan ditindaklanjuti melalui pembahasan lanjutan bersama pihak eksekutif sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. Dengan hadirnya regulasi yang komprehensif, diharapkan dapat tercipta keseimbangan antara laju pertumbuhan ekonomi daerah dengan keselamatan dan kenyamanan masyarakat pengguna jalan.


