Palu, Japrinews.id – Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kota Palu mengecam keras tindakan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Tengah (Sulteng) yang dinilai sebagai bentuk pembungkaman terhadap media dan penyalahgunaan wewenang.
Surat pemanggilan konfirmasi dan klarifikasi yang dilayangkan KPID kepada Kepala Stasiun LPP TVRI Sulawesi Tengah, menyusul penayangan berita dugaan korupsi senilai Rp1,3 miliar di Perumda Palu yang menyeret salah satu komisioner KPID Sulteng, merupakan tindakan intimidatif yang nyata. Langkah ini tidak hanya menyalahi prosedur, tetapi juga mencerminkan penyalahgunaan relasi kuasa yang berpotensi merusak independensi pers di Sulawesi Tengah.
KPID Sulteng secara terang telah keluar dari koridor kewenangannya. Sesuai mandat, tugas KPID adalah mengawasi isi siaran berdasarkan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), bukan mengadili karya jurnalistik yang dianggap menyudutkan pihak tertentu. Persoalan terkait etika jurnalistik merupakan ranah Dewan Pers, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
Tindakan KPID ini merupakan preseden buruk. Jika dibiarkan, hal ini dapat menjadi alat represi baru terhadap media. Lembaga penyiaran akan merasa takut untuk bersikap kritis terhadap pejabat publik termasuk terhadap KPID sendiri karena adanya ancaman pemanggilan atau intervensi sewenang-wenang.
AJI Kota Palu menilai tindakan KPID Sulteng bukan hanya menunjukkan ketidakpahaman terhadap fungsi pers, tetapi juga merupakan bentuk abuse of power yang berbahaya. Sebagai lembaga negara, KPID seharusnya menjunjung tinggi prinsip checks and balances dalam sistem demokrasi. Menekan media yang menjalankan fungsi kontrol publik sama saja dengan mencederai demokrasi itu sendiri:
- Mendesak KPID Sulteng untuk menarik kembali surat pemanggilan konfirmasi dan klarifikasi kepada Kepala LPP TVRI Sulawesi Tengah.
- Menegaskan bahwa mekanisme yang tepat seharusnya ditempuh melalui hak jawab atau hak koreksi, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
- Menegaskan bahwa Lembaga Penyiaran Publik (LPP) merupakan lembaga independen yang bebas dari campur tangan pemerintah pusat maupun daerah, termasuk lembaga-lembaganya seperti KPID, dan bekerja semata-mata untuk kepentingan publik.
- Menegaskan bahwa seluruh jurnalis—baik yang bekerja di LPP maupun di lembaga penyiaran lainnya—harus bekerja berdasarkan fakta, profesionalisme, dan bebas dari intervensi pihak mana pun.
- Menyerukan kepada seluruh media massa di Sulawesi Tengah untuk tetap independen, profesional, dan berpegang teguh pada Pasal 6 Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 serta Kode Etik Jurnalistik.
Kebebasan pers adalah hak konstitusional yang dijamin oleh undang-undang. Setiap upaya pembungkaman terhadap pers—sekecil apa pun bentuknya harus dilawan.


