Palu,Japrinews.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia resmi memberhentikan Risvirenol dari jabatannya sebagai Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah periode 2023–2028.
Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan (SK) KPU RI Nomor 814 Tahun 2025 yang ditetapkan di Jakarta pada 18 September 2025 dan ditandatangani Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin.
“Saudara Risvirenol selaku Ketua merangkap Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tengah periode 2023–2028 diberikan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tengah,” demikian isi salinan keputusan yang diterima di Palu, Senin 22/09/2025.
Risvirenol diberhentikan karena terbukti melakukan pelanggaran kode etik, sumpah/janji, serta pakta integritas. Pelanggaran tersebut didasarkan pada hasil verifikasi, klarifikasi, serta kajian dari pengawasan internal KPU.
Selain Risvirenol, dua komisioner KPU Sulteng lainnya, yakni Christian Adiputra Oruwo dan Darmiati, turut dijatuhi sanksi berupa peringatan keras tertulis.
Dengan terbitnya keputusan baru ini, KPU RI sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlaku lagi SK KPU Nomor 521 Tahun 2023 tentang Penetapan Ketua KPU Sulteng periode 2023–2028.
KPU RI menegaskan keputusan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan. Salinannya juga telah disampaikan kepada pihak terkait.
Sebagai tindak lanjut, KPU RI akan segera mengambil langkah pengisian jabatan Ketua KPU Sulteng guna menjamin kelancaran penyelenggaraan tahapan pemilu di daerah tersebut.
Diketahui, sanksi ini merupakan buntut dari ketidakhadiran Risvirenol bersama dua anggota lainnya, Christian Adiputra Oruwo dan Darmiati, dalam rapat pleno Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) triwulan II tahun 2025 yang digelar pada Jumat 04/07/2025.




















