Palu, Japrinews.id – Aksi keji dan tak berperikemanusiaan mengguncang warga Kota Palu. Seorang perempuan, AN (40), meregang nyawa secara tragis setelah dibakar hidup-hidup oleh suaminya sendiri, M (42), di depan warung makan milik korban yang terletak di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Mamboro Barat, Palu Utara, Pada Rabu, 06/08/2025.
Ditengah lalu lalang warga yang tak sempat berbuat banyak. Pelaku datang dari arah belakang ruko, menyiramkan bensin ke tubuh istrinya, lalu menyulut api menyulut amarah warga Palu.
Korban sempat dilarikan ke RSUD Madani dengan luka bakar mencapai 80 persen, namun nyawanya tidak tertolong. Ia menghembuskan napas terakhir pada Kamis pagi 07/08/2025. sekitar pukul 10.00 WITA.
Kapolresta Palu, Kombes Pol Deni Abraham, membenarkan kejadian tersebut dan memastikan pelaku telah diamankan.
“Pelaku sempat melarikan diri, namun akhirnya menyerahkan diri ke SPKT Polda Sulteng dan kini berada dalam tahanan Polresta Palu,” ujar Kapolresta dalam jumpa pers Kamis siang.
Motif pelaku? Cemburu. Polisi menyebut pelaku tidak senang dengan aktivitas usaha istrinya yang dinilai terlalu sering didatangi sopir-sopir truk yang singgah membeli makan dan minum.
“Alasan pelaku tidak dapat dibenarkan dengan dalih apa pun. Ini tindakan kriminal berat,” tegas Kombes Deni.
Aksi brutal itu disaksikan langsung warga sekitar, termasuk seorang pelanggan yang tengah memesan kopi. Warga berupaya memadamkan api dan menyelamatkan korban, namun luka yang terlalu parah membuat nyawanya tak bisa diselamatkan.
Tak hanya keluarga, warga pun murka. Kericuhan sempat pecah di RSUD Madani, ketika pihak keluarga korban melempari kaca jendela rumah sakit sebagai bentuk protes dan luapan amarah atas kejadian memilukan ini.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung maut. Desakan publik agar pelaku dijerat hukuman seberat-beratnya pun mulai menggema, terutama dari kalangan aktivis perempuan dan masyarakat sipil.
Polisi menegaskan akan memproses kasus ini secara tuntas, dan menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.


