Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Sulteng

Istri Dibakar Suami di Depan Umum, Tewas dengan Luka Bakar 80 Persen, Polisi: Motif Cemburu, Pelaku Sudah Diamankan

6
×

Istri Dibakar Suami di Depan Umum, Tewas dengan Luka Bakar 80 Persen, Polisi: Motif Cemburu, Pelaku Sudah Diamankan

Share this article
Korban meninggal dunia di RS Madani Kota Palu akibat di bakar suami sendiri. Foto: Istimewa.
Example 468x60

Palu, Japrinews.id – Aksi keji dan tak berperikemanusiaan mengguncang warga Kota Palu. Seorang perempuan, AN (40), meregang nyawa secara tragis setelah dibakar hidup-hidup oleh suaminya sendiri, M (42), di depan warung makan milik korban yang terletak di Jalan Trans Sulawesi, Kelurahan Mamboro Barat, Palu Utara, Pada Rabu, 06/08/2025.

Ditengah lalu lalang warga yang tak sempat berbuat banyak. Pelaku datang dari arah belakang ruko, menyiramkan bensin ke tubuh istrinya, lalu menyulut api menyulut amarah warga Palu.

Example 300x600

Korban sempat dilarikan ke RSUD Madani dengan luka bakar mencapai 80 persen, namun nyawanya tidak tertolong. Ia menghembuskan napas terakhir pada Kamis pagi 07/08/2025. sekitar pukul 10.00 WITA.

Kapolresta Palu, Kombes Pol Deni Abraham, membenarkan kejadian tersebut dan memastikan pelaku telah diamankan.

“Pelaku sempat melarikan diri, namun akhirnya menyerahkan diri ke SPKT Polda Sulteng dan kini berada dalam tahanan Polresta Palu,” ujar Kapolresta dalam jumpa pers Kamis siang.

Motif pelaku? Cemburu. Polisi menyebut pelaku tidak senang dengan aktivitas usaha istrinya yang dinilai terlalu sering didatangi sopir-sopir truk yang singgah membeli makan dan minum.

“Alasan pelaku tidak dapat dibenarkan dengan dalih apa pun. Ini tindakan kriminal berat,” tegas Kombes Deni.

Aksi brutal itu disaksikan langsung warga sekitar, termasuk seorang pelanggan yang tengah memesan kopi. Warga berupaya memadamkan api dan menyelamatkan korban, namun luka yang terlalu parah membuat nyawanya tak bisa diselamatkan.

Tak hanya keluarga, warga pun murka. Kericuhan sempat pecah di RSUD Madani, ketika pihak keluarga korban melempari kaca jendela rumah sakit sebagai bentuk protes dan luapan amarah atas kejadian memilukan ini.

Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang berujung maut. Desakan publik agar pelaku dijerat hukuman seberat-beratnya pun mulai menggema, terutama dari kalangan aktivis perempuan dan masyarakat sipil.

Polisi menegaskan akan memproses kasus ini secara tuntas, dan menjerat pelaku dengan pasal pembunuhan berencana, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.

Example 300250
Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *