24.9 C
Indonesia
Monday, December 8, 2025
spot_img

Petinggi PT BDW Mangkir dari Panggilan Polda Sulteng, Dugaan Pemalsuan Dokumen Negara Menguat

Palu, Japrinews.id — Dugaan kejahatan korporasi yang dilakukan oleh PT. BDW kian mencuat setelah salah satu petinggi perusahaan berinisial EC mangkir dari panggilan penyidik Polda Sulawesi Tengah pada 10 Juli 2025 lalu. Pemanggilan itu berkaitan dengan penyelidikan terhadap hilangnya bukti surat palsu dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara yang digunakan untuk mengakali penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Surat yang dimaksud adalah dokumen palsu bernomor 1489/30/DBM/2013 tertanggal 3 Oktober 2013 yang digunakan PT. BDW untuk mendapatkan IUP Operasi Produksi dari Bupati Morowali saat itu, Anwar Hafid.

Padahal, surat asli dari Dirjen Minerba tidak pernah ada. Dokumen tersebut diduga kuat direkayasa oleh oknum di lingkaran PT. BDW demi melegalkan izin pertambangan atas lahan seluas 20 ribu hektare di wilayah Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Wilayah tersebut sebelumnya telah diberikan kepada lima perusahaan lain termasuk PT. Morindo dan PT. Daya Inti Mineral, sehingga kini terjadi tumpang tindih perizinan yang merugikan negara dan menghambat pemasukan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Pemalsuan ini menyeret satu nama, FMI alias F, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulteng pada 13 Mei 2024 dan dikenakan pasal 263 ayat (1) KUHP terkait pemalsuan dokumen negara. F saat ini ditahan sejak 3 Juli hingga 23 Juli 2024 berdasarkan surat penahanan dari Ditreskrimum Polda Sulteng.

Namun, tidak hadirnya EC dalam pemeriksaan menjadi sinyal buruk penegakan hukum. Menurut organisasi YAMMI (Yayasan Advokasi Mineral dan Masyarakat Indonesia), hal ini menunjukkan bahwa korporasi besar seperti PT. BDW diduga tengah mengangkangi hukum dan melecehkan kewenangan institusi penegak hukum di daerah.

YAMMI juga menyoroti peran Anwar Hafid, Gubernur Sulawesi Tengah saat ini, yang saat menjabat sebagai Bupati Morowali mengeluarkan IUP berdasarkan surat palsu tersebut. “Anwar Hafid harus turut diperiksa. Tidak bisa berlindung di balik status sebagai korban, padahal keputusan yang ia keluarkan berdampak besar terhadap kekacauan hukum di sektor pertambangan Morowali,” tegas pernyataan resmi YAMMI.

YAMMI memperingatkan bahwa jika Polda Sulawesi Tengah terus membiarkan kasus ini berlarut-larut tanpa kepastian hukum terhadap petinggi PT. BDW, mereka akan melayangkan surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto dan DPR RI. Surat tersebut akan memuat laporan soal dugaan pemalsuan dokumen negara oleh korporasi serta kelambanan aparat hukum daerah dalam menindaklanjutinya.

“Kami tidak segan-segan mengadukan Polda Sulteng langsung kepada Presiden Prabowo apabila hukum tak ditegakkan secara adil,” tegas YAMMI.

Akibat konflik perizinan ini, hingga kini wilayah tambang yang disengketakan belum bisa dikelola, menyebabkan kerugian ekonomi besar bagi daerah dan negara. PNBP dari wilayah tersebut belum dibayarkan, dan potensi penerimaan negara terus menguap karena ketidakpastian hukum.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest Articles