21.1 C
Indonesia
Friday, December 5, 2025
spot_img

212 Merek Beras Diduga Oplosan, Pemerintah Temukan Praktik Curang di 10 Provinsi

Jakarta, Japrinews.id – Pemerintah mengumumkan temuan mengejutkan terkait peredaran 212 merek beras medium dan premium yang diduga merupakan beras oplosan, tersebar di 10 provinsi di Indonesia. Temuan ini berawal dari penggerebekan gudang oleh pihak kepolisian di Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten.

Dalam penggerebekan itu, polisi menemukan modus pelaku yang memutihkan beras Bulog kemudian membungkus ulang dengan merek-merek terkenal, seperti Ramos dan Bantuan Pangan dari Badan Pangan Nasional (Bapanas). Beras tersebut kemudian dipasarkan ke wilayah Bogor, Tangerang, Serang, hingga Kota Cilegon.

Para pelaku diketahui telah beroperasi sejak 2019 dan meraup keuntungan hingga Rp732 juta hanya dalam kurun waktu Desember 2023 hingga Maret 2024.

Kementerian Pertanian (Kementan) juga melakukan uji mutu terhadap 268 sampel beras dari 212 merek antara 6 hingga 23 Juni 2025. Hasilnya menunjukkan bahwa:

85,56 persen beras premium tidak memenuhi standar mutu nasional.

59,78 persen dijual melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET).

21,66 persen memiliki berat bersih lebih rendah dari yang tertera di kemasan.

Untuk beras medium, 88,24 persen tidak sesuai standar mutu SNI.

95,12 persen dijual melampaui HET.

9,38 persen mengalami pengurangan berat dari informasi pada kemasan.

Pengamat pertanian dari Asosiasi Ekonomi Politik Indonesia (AEPI), Khudori, menilai praktik ini muncul akibat ketimpangan kebijakan harga. Menurutnya, kenaikan Harga Pembelian Pemerintah (HPP) untuk Gabah Kering Panen (GKP) sejak 2023 tidak diiringi penyesuaian HET beras.

“Ketika HPP GKP naik menjadi Rp6.500 per kg, HET-nya tidak disesuaikan. Padahal gabah adalah bahan baku beras. Jika harga bahan naik, maka harga produk akhirnya juga semestinya naik,” ujar Khudori.

Kondisi ini disebut menyebabkan banyak penggilingan tutup dan mendorong pelaku usaha untuk mengakali produksi melalui pengoplosan. Ia menyebut kasus ini sebagai “kejahatan berjemaah” akibat sistem yang tidak tepat.

Sementara itu, pengamat dari Center of Reform on Economics (Core), Eliza Mardian, menyebut lemahnya pengawasan distribusi beras SPHP (Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan) sebagai celah yang dimanfaatkan pelaku.

Ia menyebut hanya 20 persen beras SPHP yang benar-benar sampai ke penerima manfaat sesuai kriteria. “Sisanya bocor, bahkan diduga dimanfaatkan oleh perusahaan besar untuk mengoplos,” ujarnya.

Eliza menegaskan bahwa pengawasan distribusi tidak cukup hanya di tangan Kementan. Ia menyarankan dibentuknya satuan tugas (satgas) khusus mafia beras, yang dipimpin oleh Kementerian Koordinator Bidang Pangan, guna mengatasi persoalan ini secara menyeluruh.

Pengamat dari IPB, Edi Santosa, turut menyoroti bebasnya sistem perdagangan beras di Indonesia. Menurutnya, siapapun bisa membeli beras langsung dari penggilingan, berbeda dengan negara lain yang menerapkan regulasi ketat dalam rantai distribusi beras.

“Di luar negeri, pembeli umum hanya bisa mendapat beras dari distributor resmi. Tidak bisa langsung ke penggilingan seperti di sini,” ujarnya.

Kasus ini memicu desakan publik agar pemerintah segera membenahi regulasi harga dan distribusi beras, memperketat pengawasan lapangan, serta menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam praktik curang yang merugikan masyarakat.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest Articles