23.3 C
Indonesia
Monday, February 16, 2026
spot_img

Mantan Ketua Hanura Tolitoli Resmi Ditahan Terkait Dugaan Penyimpangan Dana Hibah

Tolitoli, Japrinews.id – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tolitoli resmi menahan mantan Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Hanura Tolitoli, Agustinus Deo Dopo, pada Senin, 30/06/2025.

Penahanan dilakukan usai Agustinus menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan Dana Hibah Partai Hanura dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Tolitoli.

Setelah diperiksa, Agustinus langsung dikenakan rompi tahanan dan digelandang menuju mobil tahanan untuk selanjutnya dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Tolitoli.

Agustinus Deo Dopo ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan penyimpangan Dana Hibah yang berlangsung dalam rentang tahun anggaran 2022 hingga 2024, saat dirinya menjabat sebagai Ketua DPC Hanura Tolitoli. Dugaan tersebut diperkuat oleh hasil audit dan penelusuran dokumen pertanggungjawaban yang dilakukan aparat penegak hukum.

Dalam hasil audit keuangan, ditemukan sejumlah kejanggalan, termasuk penyusunan laporan yang tidak sesuai fakta, serta peningkatan anggaran secara tidak wajar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan secara akuntabel.

Sebelumnya, Kejari Tolitoli telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Agustinus Deo Dopo. Namun, yang bersangkutan sempat dua kali mangkir tanpa keterangan jelas dan baru memenuhi panggilan pada kesempatan ketiga.

Penahanan ini menjadi bagian dari komitmen Kejari Tolitoli dalam menindaklanjuti setiap dugaan tindak pidana korupsi, khususnya yang merugikan keuangan daerah.

“Kejari Tolitoli menegaskan proses hukum akan terus berlanjut sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku”.tegasnya.

Related Articles

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here

- Advertisement -spot_img

Latest Articles