Example floating
Example floating
Hukum

Putusan Praperadilan Menangkan Hendly Mangkali, Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah

57
×

Putusan Praperadilan Menangkan Hendly Mangkali, Penetapan Tersangka Dinyatakan Tidak Sah

Share this article
Suasana sidang praperadilan yang diajukan jurnalis Hendly Mangkali di Pengadilan Negeri Palu. Foto : Dok. Hendly
Example 468x60

Palu, Japrinews.id — Pengadilan Negeri Kelas 1A PHI/Tipikor Palu mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan oleh jurnalis Hendly Mangkali. Dalam sidang yang digelar pada Rabu 28/05/2025.

hakim tunggal Imanuel Charlo Rommel Danes menyatakan bahwa penetapan Hendly sebagai tersangka oleh Polda Sulawesi Tengah tidak sah secara hukum.

Dalam amar putusannya, hakim menyebutkan bahwa penetapan Hendly sebagai tersangka oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Sulteng melalui surat Nomor B/233/IV/RES.2.5./2025/Ditres Siber tertanggal 26 April 2025 bertentangan dengan ketentuan Pasal 112 ayat (2) KUHAP.

“Penetapan tersangka tidak sah karena dilakukan setelah pemeriksaan saksi tanpa didahului surat panggilan yang sah,” tegas hakim Imanuel saat membacakan putusan.

Kuasa hukum Hendly, Abd Aan Achbar, menyambut baik putusan tersebut. Ia menyatakan bahwa keputusan hakim memperjelas adanya cacat formil dalam proses hukum terhadap kliennya.

“Majelis hakim menyatakan penetapan tersangka Hendly Mangkali batal demi hukum. Artinya, sejak putusan ini dibacakan, status tersangka klien kami tidak berlaku lagi,” ujarnya kepada wartawan usai sidang.

Hendly Mangkali, yang juga menjabat sebagai Pemimpin Redaksi media Berita Morut, mengaku bersyukur atas hasil praperadilan tersebut. Ia menyebut hari pembacaan putusan sebagai momen penting dalam hidupnya.

“Terima kasih, hari ini saya merasa lega dan bahagia. Putusan ini adalah bentuk keadilan yang saya perjuangkan,” kata Hendly kepada awak media.

Ia juga menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada istri tercinta, Ise Morta, keluarga, serta rekan-rekannya yang terus mendukungnya selama proses hukum berlangsung.

“Saya ikhlas menjalani semuanya tanpa dendam. Banyak yang memberi kekuatan dan semangat kepada saya. Terima kasih atas semua dukungannya,” tambahnya.

Sebelumnya, Hendly ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Sulteng dalam perkara dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Namun, melalui putusan praperadilan ini, pengadilan menyatakan bahwa proses penetapan tersangka tersebut cacat hukum. ***

Example 120x600

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *