Palu, Japrinews.id – Jurnalis media online, Heandly Mangkali, dipastikan menghadiri sidang perdana perkara praperadilan yang diajukannya terhadap Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) di Pengadilan Negeri (PN) Palu, Jumat, 16/05/2025.
Dilansir dari Metrosulawesi.net, kuasa hukum Heandly, Dr. Muslimin Budiman, SH., MH., menyatakan bahwa kliennya siap menghadiri langsung sidang praperadilan yang dijadwalkan berlangsung pukul 10.00 Wita dan dipimpin oleh hakim tunggal Imanuel Charlo Rommel Danes, SH.
“Ya. Klien kami akan hadiri langsung persidangannya hari ini,” tegas Muslimin.
Permohonan praperadilan diajukan oleh Heandly melalui empat kuasa hukumnya: Dr. Mardiman Sane, SH., MH; Dr. Muslimin Budiman, SH., MH; Purnawadi Otoluwa, SH., MH; dan Abd. Aan Achbar, SH., berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 3 Mei 2025. Gugatan tersebut ditujukan kepada Kapolda Sulteng c.q. Direktorat Reserse Siber sebagai termohon, atas tindakan penyidikan dan penetapan status tersangka terhadap Heandly yang dianggap tidak sah menurut hukum acara pidana.
“Pasal-pasal yang dijeratkan kepada klien kami cacat prosedur dan tidak sah karena tidak sesuai dengan KUHAP,” kata Budiman.
Ia menambahkan, proses penyidikan yang dilakukan bertentangan dengan Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 dan juga melanggar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 105/PUU-XXII/2024 tanggal 29 April 2025. Dalam putusan MK tersebut ditegaskan bahwa delik pencemaran nama baik hanya berlaku terhadap individu, bukan institusi, kelompok, atau profesi.
“Kami menegaskan bahwa tindakan penetapan tersangka terhadap Heandly merupakan bentuk kriminalisasi terhadap jurnalis yang menjalankan tugas jurnalistik serta bertentangan dengan prinsip-prinsip Hak Asasi Manusia (HAM),” ujar Budiman.
Dalam permohonannya, Heandly meminta agar PN Palu menyatakan penetapan dirinya sebagai tersangka tidak sah secara hukum. Ia juga meminta agar seluruh surat penyidikan yang telah dan akan diterbitkan dinyatakan tidak sah. Tak hanya itu, Heandly menuntut agar termohon membayar ganti rugi sebesar Rp100 juta secara tunai dan membebaskannya dari seluruh tuduhan maupun penahanan.
Kasus dugaan pencemaran nama baik ini bermula dari berita yang ditulis Heandly di media online pada 16 November 2024 berjudul “Istri Bos di Morut, Main Kuda-kudaan dengan Bawahan”. Berita tersebut juga sempat diposting di media sosial oleh Heandly, yang kemudian menjadi dasar laporan terhadapnya ke Polda Sulteng dan berujung pada penetapannya sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran UU ITE.
Sidang hari ini menjadi momen penting dalam menentukan sah atau tidaknya proses hukum yang telah menjerat jurnalis tersebut. Proses hukum ini juga menjadi perhatian publik dan kalangan pegiat kebebasan pers di Indonesia.
(Sumber: Metrosulawesi.net)


















