Palu, JapriNews.id – Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menggelar rapat kerja bersama sejumlah instansi terkait, Organisasi Perangkat Daerah (OPD), tenaga ahli Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda), serta tenaga ahli Komisi I pada Kamis 10/04/2025.
Rapat yang berlangsung di Ruang Sidang Utama DPRD Provinsi Sulteng ini membahas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) inisiatif Komisi I, yaitu:
1. Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Komunikasi dan Informatika.
2. Ranperda tentang Pengawasan dan Pemberdayaan Organisasi Kemasyarakatan.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua Komisi I DPRD Sulteng, Dr. Bartholomeus Tandigala, serta dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi I Ir. Elisa Bunga Allo dan sejumlah anggota Komisi I lainnya, yaitu Hartati, Hasan Patongai, Samiun L. Agi, Mahfud Masuara, dan Yusuf. Turut hadir pula tenaga ahli dan staf Sekretariat DPRD Sulteng.
Dalam kesempatan tersebut, Dr. Bartholomeus menegaskan bahwa Komisi I akan melakukan studi komparasi ke daerah lain yang telah menerapkan perda serupa, guna memperkuat substansi kedua ranperda sebelum ditetapkan menjadi peraturan daerah resmi.
Perwakilan dari Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengungkapkan bahwa kedua ranperda tersebut telah melalui dua tahap review dalam forum harmonisasi yang sebelumnya digelar di Hotel Sutan Raja. Proses harmonisasi tersebut menghasilkan sejumlah masukan dan perubahan yang kini tengah difinalisasi dalam bentuk draf terbaru.
Sementara itu, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) menyampaikan bahwa proses konsultasi publik terhadap ranperda telah memasuki tahap akhir. Mereka juga menyarankan agar studi komparasi dilakukan ke Provinsi Jawa Timur, yang dinilai memiliki pengalaman dalam menangani isu-isu yang melibatkan organisasi kemasyarakatan, termasuk aspek kekerasan.
Menanggapi usulan tersebut, Wakil Ketua Komisi I, Ir. Elisa Bunga Allo, mempertanyakan urgensi studi komparasi ke Jawa Timur, terutama dalam konteks penguatan keamanan digital yang menjadi bagian penting dalam Ranperda Komunikasi dan Informatika.
Anggota Komisi I lainnya, Mahfud Masuara, menegaskan bahwa rapat kali ini difokuskan untuk mendalami proses konsultasi dan menyusun strategi studi komparasi terhadap kedua ranperda tersebut, agar menghasilkan regulasi yang matang dan tepat sasaran.
Tenaga Ahli Bapemperda, Siti Dahlia, menambahkan bahwa Ranperda tentang Informatika sebenarnya telah melalui dua tahap pembahasan sebelumnya, namun sempat ditunda untuk menunggu regulasi terbaru dari pemerintah pusat sebagai acuan utama.
Rapat kerja ini merupakan bagian dari komitmen DPRD Sulteng, khususnya Komisi I, dalam memastikan setiap produk legislasi daerah memiliki dasar hukum yang kuat dan responsif terhadap dinamika sosial serta perkembangan teknologi informasi. (*)